Catat! Bos BGN Pastikan Gaji Pekerja MBG Tak Dipotong untuk Bayar Premi BPJS

Catat! Bos BGN Pastikan Gaji Pekerja MBG Tak Dipotong untuk Bayar Premi BPJS

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan, gaji para pekerja yang terlibat dalam ekosistem program Pemenuhan Gizi Nasional atau Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan dipotong untuk pembayaran premi perlindungan jaminan sosial mereka.

“Kami tidak memotong gaji mereka, tetapi kami menambahkan, membayar premi untuk mereka, sehingga semua yang terlibat dalam Makan Bergizi Gratis (MBG) secara sosial dilindungi,” katanya, usai menandatangani nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan jaminan sosial terhadap para relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG, di Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Adapun besaran premi yang dibayarkan untuk tiap pekerja sebesar Rp16.800 per bulan. Menurut Dadan, meskipun nilai premi tersebut tergolong kecil, manfaat yang dirasakan pekerja sangat besar.

Baca juga: Wah! RI Masih Impor Batu Nisan dari China, Tahun Lalu Nilainya Melonjak Segini

“Nilainya sih tidak terlalu besar tapi manfaatnya besar sekali. Rp16 ribu itu untuk di Jakarta parkir saja tidak cukup, sementara kami bisa lindungi yang bekerja sebulan,” ucapnya. 

Ia memastikan seluruh pekerja yang terlibat di dapur MBG telah dilindungi dalam aspek ketenagakerjaan. Bahkan, di dalam struktur pembiayaan program MBG, terdapat biaya operasional yang dialokasikan tidak hanya untuk menggaji pekerja, tetapi juga untuk perlindungan jaminan sosial mereka.

Dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggora Eko Cahyo mengatakan, pihaknya menyambut baik kerja sama strategis dengan BGN dan menyatakan kesiapannya dalam memberikan layanan dan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja. 

“Kami mengapresiasi kepada Pak Dadan Hindrayana dan tim di Badan Gizi Nasional atas inisiatif hari ini, dan ini kita sama-sama menyukseskan program yang sangat baik, program strategis dan kami tentu saja siap mendukung program ini,” bebernya.

Baca juga: Gandeng BGN, BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Lindungi Pekerja Program MBG

Ia menyebut perlindungan yang diberikan kepada para peserta meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan kemungkinan adanya peningkatan perlindungan ke depannya.

“Ini tentu saja perlindungannya sama, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian. Paling tidak basic-nya itu dulu. Bahwa ke depan akan ada peningkatan lain ke JHT (Jaminan Hari Tua), kami akan lihat lagi,” jelasnya. 

Santunan bagi Korban dan Anak-anaknya

Anggora menambahkan, jika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatannya akan ditanggung hingga sembuh dan bisa kembali bekerja. Bila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian, maka akan diberikan santunan.

“Kami tidak menginginkan ada sampai dengan kecelakaan meninggal dunia, namun kecelakaan meninggal dunia akan dapat santunan Rp42 juta dan dua orang anaknya akan mendapatkan biaya sekolah dari TK hingga perguruan tinggi,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update