Poin Penting:
- Koalisi Danantara Monitor meminta BPK mengaudit dan membuka laporan keuangan Danantara tahun 2025 maupun laporan triwulan I-2026 kepada publik.
- Minimnya keterbukaan informasi dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan investor terhadap pengelolaan aset negara yang diklaim mencapai sekitar USD1 triliun.
- Koalisi menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat utama untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memperkuat tata kelola sovereign wealth fund Indonesia.
Jakarta – Transparansi Danantara kembali menjadi sorotan publik. Koalisi Danantara Monitor yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Wisma Danantara, Rabu (3/6/2026).
Kepada BPK, Koalisi mengajukan permohonan informasi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Danantara Tahun 2025.
Saat mendatangi Wisma Danantara, Koalisi menyerahkan surat permohonan informasi terkait Laporan Keuangan Danantara Tahun 2025, Laporan Tahunan Kinerja Danantara Tahun 2025, serta Laporan Keuangan Danantara Triwulan I-2026 yang hingga kini belum dipublikasikan.
Koalisi menilai keterbukaan informasi menjadi hal krusial mengingat Danantara mengelola aset negara dalam jumlah sangat besar yang diklaim mencapai sekitar USD1 triliun atau setara lebih dari Rp16.000 triliun.
Baca juga: DPR Beberkan Peran Baru Danantara jadi Motor Investasi dan Penggerak Ekonomi Daerah
Sebagai sovereign wealth fund (SWF), lembaga tersebut dinilai harus membuka informasi kepada publik agar pengelolaan dana negara dapat diawasi secara transparan.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengatakan publik berhak memperoleh informasi yang utuh dan jelas mengenai kondisi keuangan serta kinerja lembaga tersebut.
“Publik harus mendapat informasi secara utuh, secara jelas terkait laporan keuangan agar masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja Danantara,” ujar Bhima sebelum menyampaikan surat di kantor BPK, Jakarta.
Transparansi Danantara Dinilai Belum Memadai
Bhima menyoroti bahwa sejak diresmikan Presiden Prabowo Subianto sekitar satu tahun lalu, belum terlihat publikasi laporan keuangan maupun laporan tahunan yang dapat menjadi dasar pengawasan masyarakat terhadap kinerja lembaga tersebut.
Menurutnya, minimnya keterbukaan informasi berpotensi menimbulkan spekulasi di kalangan pelaku usaha dan investor.
Kondisi itu dinilai dapat mengganggu kepercayaan terhadap pengelolaan aset negara yang bernilai jumbo.
“Kami merasa kurangnya transparansi ini bertentangan dengan tata kelola yang baik,” kata Bhima.
Baca juga: Moody’s Beri Peringkat Baa2 untuk Danantara Investment, Outlook Tetap Negatif
Koalisi juga meminta BPK menjalankan kewenangannya untuk melakukan audit atas laporan keuangan tahun 2025 dan membuka hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat melakukan monitoring sekaligus memberikan masukan terhadap pengelolaan investasi yang dijalankan lembaga tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menegaskan bahwa permintaan informasi yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi yang mengatur tata kelola badan usaha milik negara.
“Dengan kewenangan yang sangat besar, dengan mandat yang diberikan kepada Danantara untuk mengelola aset yang ada di BUMN seluruh Indonesia, maka sangat penting untuk justru membuka informasi soal laporan keuangannya,” ujarnya.


