Poin Penting
- OJK mengusulkan revisi aturan kepemilikan asing di industri asuransi hingga 99 persen, setara dengan sektor perbankan
- Kepala Eksekutif PPDP OJK Ogi Prastomiyono menyatakan batas kepemilikan asing asuransi saat ini masih 80 persen sesuai PP No.14/2018
- Meski mendukung kepemilikan asing hingga 99 persen, OJK menegaskan perusahaan asuransi tetap harus berbadan hukum Indonesia melalui skema anak perusahaan, bukan kantor cabang asing.
Jakarta – Wacana pelonggaran batas kepemilikan asing di industri asuransi kembali mengemuka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan dukungan agar kepemilikan asing pada perusahaan asuransi dapat ditingkatkan hingga 99 persen, setara dengan ketentuan yang berlaku di sektor perbankan.
Saat ini, porsi kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian masih dibatasi maksimal 80 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa perubahan batas kepemilikan asing bukan berada dalam kewenangan OJK semata, melainkan menjadi domain pemerintah karena diatur melalui peraturan pemerintah.
Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Catat Pertumbuhan Premi
“Itu domain bukan domain OJK. Domainnya kan peraturan pemerintah. Jadi yang mengatur kepemilikan saham asuransi itu ada di peraturan pemerintah,” ujarnya saat ditemui di acara Financial Insight 2026 di Jakarta, Selasa (2/6).
Meski demikian, kata Ogi, OJK telah menyampaikan pandangannya kepada pemerintah. Menurut Ogi, ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi sebaiknya diselaraskan dengan sektor perbankan yang memperbolehkan kepemilikan hingga 99 persen.
“Kita sudah mengajukan usulan, sebaiknya itu direvisi. Tidak usah mencari hal yang baru, jadi perbankan saja lah. Kalau perbankan 99 persen, ya asuransi 99 persen,” katanya.
Menurut Ogi, langkah tersebut dapat meningkatkan daya tarik investasi di sektor perasuransian yang saat ini masih membutuhkan penguatan modal, transfer teknologi, hingga peningkatan kapasitas manajemen risiko.
Namun demikian, OJK tetap menginginkan perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia berbentuk badan hukum Indonesia. Dengan kata lain, investor asing tidak menjalankan bisnis melalui kantor cabang, melainkan melalui anak perusahaan (subsidiary) yang didirikan di Indonesia.
“Tapi harus berbadan hukum Indonesia. Kita tidak rekomendasikan cabang. Dia harus bikin subsidiary, tapi kepemilikan itu opsinya bisa sampai 99 persen,” tegas Ogi.
Ia menambahkan, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah sebagai pihak yang berwenang mengubah regulasi tersebut.
Sebagai informasi, ketentuan kepemilikan asing pada perusahaan asuransi saat ini mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2018 yang ditandatangani Joko Widodo pada 18 April 2018.
Baca juga: AAJI: Premi Asuransi Jiwa Syariah Turun jadi Rp4,41 Triliun pada Triwulan I 2026
Dalam aturan tersebut, kepemilikan asing baik oleh badan usaha maupun perorangan dibatasi maksimal 80 persen dari modal disetor perusahaan perasuransian.
Kebijakan itu berlaku untuk perusahaan non-terbuka dan tidak bersifat retroaktif. Artinya, perusahaan yang sebelum PP diterbitkan telah memiliki kepemilikan asing di atas 80 persen tidak diwajibkan melakukan penyesuaian.
Namun, perusahaan tersebut tidak diperkenankan meningkatkan porsi kepemilikan asingnya lebih lanjut. (*) Alfi Salima Puteri


