Poin Penting:
- Komnas HAM menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG setelah melakukan kajian dan pemantauan di sejumlah daerah.
- Kasus keracunan pangan, lemahnya pengawasan, serta persoalan ketepatan sasaran menjadi temuan utama dalam evaluasi program.
- Kementerian HAM menilai MBG merupakan bentuk pemenuhan hak atas pangan dan menolak kesimpulan bahwa program tersebut melanggar HAM.
Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut disampaikan setelah lembaga tersebut melakukan serangkaian kajian, pemantauan lapangan, serta koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Program MBG yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto bertujuan meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Namun, Komnas HAM menilai implementasi program tersebut masih menyimpan sejumlah risiko yang berpotensi berdampak pada pemenuhan hak-hak masyarakat.
Melalui pengkajian dan pemantauan yang dilakukan di sejumlah daerah, Komnas HAM menemukan berbagai persoalan mulai dari ketepatan sasaran penerima manfaat, kualitas gizi, pengawasan, hingga kasus keracunan pangan yang terjadi dalam penyelenggaraan program.
Baca juga: Bakom Tegaskan MBG Tak Bisa Dihentikan: Itu Kontrak Politik Prabowo
Temuan Komnas HAM soal MBG
Dalam keterangannya, Komnas HAM menyoroti masih terlalu luasnya cakupan penerima manfaat MBG sehingga berisiko membuat program tidak tepat sasaran. Lembaga tersebut menilai program akan lebih efektif jika difokuskan pada kelompok rentan yang paling membutuhkan, seperti masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta ibu dan anak yang membutuhkan intervensi gizi.
Selain itu, Komnas HAM menyoroti peran Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai terlalu luas, mulai dari penyusunan regulasi hingga pengawasan pelaksanaan program. Kondisi tersebut disebut berpotensi melemahkan mekanisme kontrol dan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun kementerian terkait.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan MBG yang dinilai masih berorientasi pada kuantitas penerima manfaat dibanding kualitas gizi yang diterima. Komnas HAM juga menemukan belum optimalnya penerapan standar gizi, kurangnya transparansi informasi kandungan gizi, serta belum maksimalnya pemanfaatan pangan lokal dalam menu program.
Kasus Keracunan dan Tata Kelola jadi Sorotan
Komnas HAM juga menyoroti maraknya kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, tercatat 449 Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan terkait program tersebut dengan jumlah terdampak mencapai 38.023 orang di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.
Lembaga itu menilai masih terdapat kelemahan dalam aspek keamanan pangan, transparansi hasil investigasi kasus keracunan, serta mekanisme penanganan korban. Selain itu, belum semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Komnas HAM juga menemukan minimnya perlindungan terhadap petugas SPPG, ketidakjelasan status hubungan kerja, serta belum optimalnya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para petugas.
Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menyatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas informasi, hak atas pekerjaan yang layak, serta hak pemulihan bagi korban.
Baca juga: Korupsi MBG Seret Nama Pimpinan KPK, Polisi hingga KSP, Begini Penjelasan Mereka
Pemerintah Nilai Kesimpulan Komnas HAM Tidak Tepat
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM menilai kesimpulan Komnas HAM tidak tepat apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia.
Menurut Kementerian HAM, MBG justru merupakan bentuk nyata pemenuhan hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, hak atas kebutuhan dasar, serta hak untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia,” demikian tanggapan resmi Kementerian HAM.
Pemerintah mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dalam tata kelola program yang perlu diperbaiki. Namun, hal tersebut dinilai tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM.
Kementerian HAM juga menilai Komnas HAM lebih banyak menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, sehingga kesimpulan mengenai adanya pelanggaran HAM dianggap belum memiliki dasar yang cukup sebagaimana proses pemantauan yang disertai penyelidikan dan pemeriksaan.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa program makan bergizi gratis merupakan bentuk peran aktif negara dalam memenuhi hak ekonomi dan sosial masyarakat. Program serupa juga dijalankan di berbagai negara sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak atas pangan warga negara.
Meski berbeda pandangan terkait kesimpulan adanya pelanggaran HAM, pemerintah menilai berbagai rekomendasi perbaikan tata kelola yang disampaikan Komnas HAM tetap penting untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan MBG ke depan.
Perdebatan antara Komnas HAM dan pemerintah mengenai pelaksanaan MBG menunjukkan pentingnya evaluasi tata kelola program secara berkelanjutan agar manfaat sosial dan ekonomi yang ditargetkan dapat tercapai tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. (*)
Editor: Yulian Saputra


