Poin Penting
- Ketua LPS Anggito Abimanyu menilai OJK kini lebih cepat dan adaptif dalam merespons perubahan industri jasa keuangan.
- Pengembangan regulasi berbasis sandbox, integrasi pengawasan, dan pemanfaatan teknologi dinilai memperkuat peran OJK pasca UU P2SK.
- LPS bertransformasi menjadi otoritas pengurangan risiko dan kini juga mengemban mandat penjaminan industri asuransi.
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini semakin mampu mengikuti perkembangan industri jasa keuangan yang bergerak sangat cepat.
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dibandingkan beberapa tahun lalu ketika regulator kerap tertinggal dalam merespons berbagai inovasi yang muncul di sektor keuangan.
Anggito menjelaskan, industri keuangan merupakan salah satu sektor dengan tingkat perubahan paling dinamis. Karena itu, regulator menghadapi tantangan besar untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem pengawasan dengan perkembangan yang terjadi di lapangan.
“Tetapi sekarang telah berubah. Saya melihat bagaimana OJK telah mengejar ketertinggalan, telah merespons dengan sangat cepat. OJK semakin berkembang pesat untuk menghadapi tantangan ini,” ujar Anggito, di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Baca juga: LPS: Tabungan di Bawah Rp100 Juta Tetap Tumbuh, Tak Terpengaruh Gejolak Global
Ia menambahkan, hadirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah memperluas tanggung jawab OJK sekaligus mendorong transformasi pengawasan yang lebih modern dan berbasis teknologi.
Sandbox dan Integrasi Pengawasan Jadi Kunci
Anggito menilai pengembangan regulasi berbasis sandbox, integrasi pengawasan, serta perhatian terhadap integritas dan perilaku pelaku industri menjadi fondasi penting dalam memperkuat sektor keuangan nasional.
Menurutnya, pendekatan tersebut menunjukkan arah perkembangan OJK yang semakin positif dalam menghadapi tantangan industri ke depan.
“Dari yang saya lihat, cara OJK saat ini dibangun, cara OJK merespons, cara berpikir mengenai integrasi, pengembangan sandbox regulasi, serta perhatian terhadap integritas dan perilaku industri menunjukkan kemajuan yang sangat positif ke depan,” kata Anggito.
LPS Bertransformasi jadi Otoritas Pengurangan Risiko
Selain menyoroti peran OJK, Anggito juga memaparkan transformasi yang terjadi di tubuh LPS dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, LPS tidak lagi hanya berfungsi sebagai lembaga pembayaran simpanan setelah likuidasi bank, tetapi telah berkembang menjadi otoritas resolusi perbankan yang lebih komprehensif.
“Dahulu, IDIC (LPS) hanyalah lembaga pembayaran pasca-likuidasi sederhana yang kemudian berkembang menjadi otoritas resolusi bank dan pengurangan risiko yang komprehensif. Sekarang mandat IDIC telah diperluas menjadi apa yang mereka sebut sebagai otoritas pengurangan risiko,” jelasnya.
Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Ini Pertimbangannya
Ia menjelaskan, LPS kini mengemban mandat sebagai risk-minimizing authority atau otoritas yang berfokus pada pengurangan risiko di sektor keuangan.
Transformasi tersebut, kata dia, dilakukan sebagai respons terhadap perubahan lanskap keuangan global yang memasuki era Beyond Banks, ketika aktivitas keuangan tidak lagi hanya dilakukan oleh lembaga perbankan konvensional.
Selain itu, LPS juga memperoleh mandat baru terkait penjaminan dan penanganan permasalahan di industri asuransi, sehingga cakupan tugas dan tanggung jawab lembaga tersebut semakin luas.
“LPS juga telah diberi mandat untuk menjamin industri asuransi RI. kami telah diberi semakin banyak mandat yang cukup menantang bagi kami,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


