Poin Penting
- Ketua DPD RI menilai TKD berperan penting dalam mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
- Penyesuaian dana transfer perlu mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan masing-masing daerah.
- Pemerintah telah menyalurkan tambahan anggaran Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah.
Jakarta – Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menegaskan Dana Transfer ke Daerah (TKD) bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.
Sultan mengapresiasi besarnya belanja pemerintah pusat yang dialokasikan ke daerah dan desa melalui berbagai program prioritas. Namun, ia menekankan kebijakan penyesuaian Dana TKD harus tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing daerah.
“Kebijakan penyesuaian Dana Transfer ke Daerah harus tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah dalam menyediakan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujar Sultan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD RI, di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Baca juga: Pidato di Sidang Tahunan, Ketua MPR Ahmad Muzani Singgung Masa Depan MBG-KDKMP
Pemda Diminta Tingkatkan Kemandirian Fiskal
Sultan juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan inovasi dalam pendapatan, efektivitas belanja, serta kualitas perencanaan pembangunan.
“Karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan inovasi pendapatan, efektivitas belanja, dan kualitas perencanaan pembangunan,” pungkasnya.
Baca juga: Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.868, Investor Nantikan Pidato Prabowo soal RAPBN 2027
Pemerintah Salurkan Tambahan Dana Rp20,5 Triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah menyalurkan tambahan anggaran senilai Rp20,5 triliun kepada 490 ke pemerintah daerah (Pemda) pada Jumat (7/8/2026).
Purbaya menjelaskan, penyaluran anggaran tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
“Sudah disalurkan ke daerah hari Jumat lalu. 490 (daerah) sudah disalurkan sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Baca juga: Purbaya Sudah Guyur Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda
Menurut Purbaya, pemerintah telah mempelajari kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah sebelum menyalurkan dana tambahan tersebut.
“Jadi kita pelajari APBD-nya seperti apa, kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing. Seharusnya cukup untuk membayar gaji PPPK dan lain-lain,” ungkapnya.
Meski demikian, Purbaya belum merinci besaran dana yang diterima setiap Pemda. Ia menyebut DKI Jakarta seharusnya memperoleh alokasi tertinggi, meski kebutuhan dana tambahannya tidak semendesak daerah lain.
“Saya lupa, kalau itu saya ingat kemarin waktu ke Kupang, Kabupaten Kupang dapatnya Rp193 miliar, terus Kota Madya-nya dapat Rp17 miliar, tapi seluruh provinsi cukup besar. Jakarta seharusnya paling tinggi, tapi kita lihat dia cukup kaya, jadi nggak cukup mendesak untuk mendapatkan dana tambahan,” tukasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


