Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo dan Kapuspenkum Anang Supriatna saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus pemberian kredit kepada PT Sritex di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin tengah malam, 21Juli 2025. (Tangkapan layar YouTube @kejaksaan-ri: Julian)
Jakarta - Skandal kredit bermasalah yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka tambahan yang diduga berperan dalam pemberian fasilitas kredit dari tiga bank daerah, yang berujung pada kerugian negara senilai Rp1,09 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari, 22 Juli 2025, mengungkapkan peran masing-masing tersangka, yang disebut berinisial AMS, BFW, PS, YR, BR, SP, PJ, dan SD.
Sebagaimana dilansir laman resmi Kejagung, dikemukakan bahwa tersangka AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023 bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan perusahaan.
Ia menandatangani permohonan kredit ke Bank DKI Jakarta dengan menggunakan invoice fiktif sebagai underlying, dan mencairkan dana kredit tidak sesuai peruntukan.
Dana tersebut justru digunakan untuk melunasi utang medium term note (MTN), bukan untuk modal kerja sebagaimana semestinya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Macet Sritex, Kok Bisa?
Kemudian, tersangka BFW, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta (2019-2022), dan tersangka PS, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015-2021), dinilai telah menyetujui pemberian kredit tanpa memperhatikan norma umum perbankan.
Keduanya disebut mengabaikan kewajiban MTN Sritex yang akan jatuh tempo dan menyetujui kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan meskipun Sritex tidak termasuk kategori debitur prima.
Untuk tersangka YR, sebagai Dirut Bank BJB (2019-Maret 2025), disebut berperan dalam keputusan pemberian tambahan plafon kredit sebesar Rp350 miliar kepada Sritex, meski mengetahui perusahaan tidak mencatatkan utang Rp200 miliar dalam laporan keuangannya. MTN juga sedang jatuh tempo saat itu.
Baca juga: Pramono Tagih Dana Bagi Hasil DKI ke Sri Mulyani: Jangan Pelit-Pelit Dong!
Sementara tersangka BR, SEVP Bisnis Bank BJB (2019-2023), disebut juga menyetujui permohonan kredit tanpa evaluasi akurat atas laporan keuangan.
Ia hanya mengandalkan paparan dari pimpinan divisi korporasi dan komersial, dan menyetujui pemberian kredit dengan jaminan tanpa agunan, meski mengetahui kondisi keuangan Sritex menurun dan beban utangnya meningkat.
Pada tersangka SP, Dirut Bank Jateng (2014-2023), dan tersangka PJ, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017-2020), disebut tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan dalam pemberian fasilitas Supply Chain Financing (SCF) kepada Sritex. Mereka menyetujui kredit meski mengetahui kewajiban Sritex melebihi asetnya, dan hanya mengandalkan data laporan keuangan tanpa verifikasi langsung.
Baca juga: Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank
Terakhir, tersangka SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018-2020), dinilai tidak memastikan pengelolaan manajemen risiko berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menandatangani usulan kredit berdasarkan data yang belum diverifikasi, termasuk data buyer, supplier, dan laporan keuangan. Bahkan, analisis terhadap kapasitas pembayaran pinjaman tidak dilakukan.
Kejagung mengungkapkan, akibat pemberian kredit kepada PT Sritex tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hampir Rp1,09 triliun. Nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah) yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK," lanjutnya.
Baca juga: Kenapa Saham Sritex Bisa Delisting? Ini Penjelasan BEI dan Status Terkini SRIL
Sebagian besar tersangka langsung ditahan oleh penyidik. Di antaranya, yaitu tersangka AMS dan BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, tersangka BFW dan PS ditahan di Rutan Salemba. Kemudian, tersangka PJ, SD, dan SP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan tersangka YR tidak ditahan di rutan, tetapi dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.
"Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Dengan penambahan delapan tersangka baru, total tersangka dalam perkara ini kini mencapai 11 orang.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yaitu DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan ISL selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022.
Sementara itu, penetapan tersangka terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex ini menuai perdebatan. Terutama dari kalangan sektor perbankan.
Menurut pengamat hukum perbankan yang tidak ingin disebut namanya, kredit macet dianggap merugikan negara karena debiturnya macet sebenarnya masuk risiko bisnis.
”Jadi preseden buruk bagi dunia perbankan yang sedang lesu kredit sekarang ini, bankir BPD jadi takut,” katanya.
Baca juga: Celios: Potensi Kredit Macet Kopdes Bisa Tembus Rp85,96 Triliun di Tahun Keenam
Apalagi, lanjutnya, tiga BPD yang terkena secara bersama-sama dan direksinya sudah pensiun. Namun, ia menambahkan, bahwa yang namanya kredit sudah macet dengan mudah ditemukan kesalahan.
“Apalagi, kreditur Sritex kan melibatkan banyak bank yang bonafide dan tidak terbatas hanya BPD saja. Ini hanya soal kepemilikan bank (BPD) saja sehingga dianggap merugikan negara,” pungkasnya. (*)
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More