Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yaitu DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan ISL selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022.
Sementara itu, penetapan tersangka terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex ini menuai perdebatan. Terutama dari kalangan sektor perbankan.
Menurut pengamat hukum perbankan yang tidak ingin disebut namanya, kredit macet dianggap merugikan negara karena debiturnya macet sebenarnya masuk risiko bisnis.
”Jadi preseden buruk bagi dunia perbankan yang sedang lesu kredit sekarang ini, bankir BPD jadi takut,” katanya.
Baca juga: Celios: Potensi Kredit Macet Kopdes Bisa Tembus Rp85,96 Triliun di Tahun Keenam
Apalagi, lanjutnya, tiga BPD yang terkena secara bersama-sama dan direksinya sudah pensiun. Namun, ia menambahkan, bahwa yang namanya kredit sudah macet dengan mudah ditemukan kesalahan.
“Apalagi, kreditur Sritex kan melibatkan banyak bank yang bonafide dan tidak terbatas hanya BPD saja. Ini hanya soal kepemilikan bank (BPD) saja sehingga dianggap merugikan negara,” pungkasnya. (*)









