News Update

Kejagung Ungkap Peran 8 Tersangka Baru Kredit Sritex, Negara Rugi Rp1,09 Triliun

Jakarta - Skandal kredit bermasalah yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka tambahan yang diduga berperan dalam pemberian fasilitas kredit dari tiga bank daerah, yang berujung pada kerugian negara senilai Rp1,09 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari, 22 Juli 2025, mengungkapkan peran masing-masing tersangka, yang disebut berinisial AMS, BFW, PS, YR, BR, SP, PJ, dan SD.

Sebagaimana dilansir laman resmi Kejagung, dikemukakan bahwa tersangka AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023 bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan perusahaan.

Ia menandatangani permohonan kredit ke Bank DKI Jakarta dengan menggunakan invoice fiktif sebagai underlying, dan mencairkan dana kredit tidak sesuai peruntukan.

Dana tersebut justru digunakan untuk melunasi utang medium term note (MTN), bukan untuk modal kerja sebagaimana semestinya.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Macet Sritex, Kok Bisa?

Kemudian, tersangka BFW, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta (2019-2022), dan tersangka PS, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015-2021), dinilai telah menyetujui pemberian kredit tanpa memperhatikan norma umum perbankan.

Keduanya disebut mengabaikan kewajiban MTN Sritex yang akan jatuh tempo dan menyetujui kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan meskipun Sritex tidak termasuk kategori debitur prima.

Untuk tersangka YR, sebagai Dirut Bank BJB (2019-Maret 2025), disebut berperan dalam keputusan pemberian tambahan plafon kredit sebesar Rp350 miliar kepada Sritex, meski mengetahui perusahaan tidak mencatatkan utang Rp200 miliar dalam laporan keuangannya. MTN juga sedang jatuh tempo saat itu.

Baca juga: Pramono Tagih Dana Bagi Hasil DKI ke Sri Mulyani: Jangan Pelit-Pelit Dong!

Sementara tersangka BR, SEVP Bisnis Bank BJB (2019-2023), disebut juga menyetujui permohonan kredit tanpa evaluasi akurat atas laporan keuangan.

Ia hanya mengandalkan paparan dari pimpinan divisi korporasi dan komersial, dan menyetujui pemberian kredit dengan jaminan tanpa agunan, meski mengetahui kondisi keuangan Sritex menurun dan beban utangnya meningkat.

Page: 1 2 3

Yulian Saputra

Recent Posts

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

17 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

18 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

1 day ago

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

1 day ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

1 day ago