News Update

Kejagung Ungkap Peran 8 Tersangka Baru Kredit Sritex, Negara Rugi Rp1,09 Triliun

Jakarta - Skandal kredit bermasalah yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka tambahan yang diduga berperan dalam pemberian fasilitas kredit dari tiga bank daerah, yang berujung pada kerugian negara senilai Rp1,09 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari, 22 Juli 2025, mengungkapkan peran masing-masing tersangka, yang disebut berinisial AMS, BFW, PS, YR, BR, SP, PJ, dan SD.

Sebagaimana dilansir laman resmi Kejagung, dikemukakan bahwa tersangka AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023 bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan perusahaan.

Ia menandatangani permohonan kredit ke Bank DKI Jakarta dengan menggunakan invoice fiktif sebagai underlying, dan mencairkan dana kredit tidak sesuai peruntukan.

Dana tersebut justru digunakan untuk melunasi utang medium term note (MTN), bukan untuk modal kerja sebagaimana semestinya.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Macet Sritex, Kok Bisa?

Kemudian, tersangka BFW, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta (2019-2022), dan tersangka PS, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015-2021), dinilai telah menyetujui pemberian kredit tanpa memperhatikan norma umum perbankan.

Keduanya disebut mengabaikan kewajiban MTN Sritex yang akan jatuh tempo dan menyetujui kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan meskipun Sritex tidak termasuk kategori debitur prima.

Untuk tersangka YR, sebagai Dirut Bank BJB (2019-Maret 2025), disebut berperan dalam keputusan pemberian tambahan plafon kredit sebesar Rp350 miliar kepada Sritex, meski mengetahui perusahaan tidak mencatatkan utang Rp200 miliar dalam laporan keuangannya. MTN juga sedang jatuh tempo saat itu.

Baca juga: Pramono Tagih Dana Bagi Hasil DKI ke Sri Mulyani: Jangan Pelit-Pelit Dong!

Sementara tersangka BR, SEVP Bisnis Bank BJB (2019-2023), disebut juga menyetujui permohonan kredit tanpa evaluasi akurat atas laporan keuangan.

Ia hanya mengandalkan paparan dari pimpinan divisi korporasi dan komersial, dan menyetujui pemberian kredit dengan jaminan tanpa agunan, meski mengetahui kondisi keuangan Sritex menurun dan beban utangnya meningkat.

Page: 1 2 3

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

56 mins ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

6 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

7 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

7 hours ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

17 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

18 hours ago