Kenapa Saham Sritex Bisa Delisting? Ini Penjelasan BEI dan Status Terkini SRIL

Kenapa Saham Sritex Bisa Delisting? Ini Penjelasan BEI dan Status Terkini SRIL

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan pencatatan saham (delisting).

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menuturkan bahwa syarat yang mendorong proses delisting adalah suspensi yang telah berlangsung lebih dari 24 bulan dan status pailit Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N.

“Atas hal tersebut, Bursa senantiasa melakukan koordinasi dengan OJK terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024,” ucap Nyoman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Baca juga: Bank DKI Hormati Proses Hukum Kasus Kredit Sritex, Pastikan Layanan Tetap Normal

Nyoman menambahkan bahwa sejak Sritex dinyatakan pailit, tanggung jawab pengelolaan perusahaan telah beralih kepada kurator. Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan kapan proses delisting saham SRIL akan dilaksanakan.

Selain itu, BEI juga telah meminta penjelasan dari kurator terkait status hukum mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Iwan dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit bank kepada Sritex.

Baca juga: Bank BJB Hadirkan Promo Merchandise Eksklusif di BBQ Ride 2025

Adapun kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan setidaknya 28 bank, termasuk bank milik pemerintah pusat dan daerah.

Di antaranya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), yang disebut turut memberikan fasilitas kredit kepada Sritex. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update