Poin Penting
- Persidangan kasus dugaan korupsi kredit Sritex menyoroti belum jelasnya pembuktian unsur mens rea (niat jahat) terdakwa Babay Parid Wazdi
- Pihak terdakwa menegaskan tidak ada bukti konkret keterlibatan aktif, seperti pertemuan, komunikasi, atau aliran dana, sehingga tuduhan “meeting of mind” dianggap berbasis asumsi, bukan fakta hukum
- Kasus ini memicu kekhawatiran kriminalisasi risiko bisnis perbankan, karena keputusan kredit dinilai sudah sesuai SOP dan prinsip kehati-hatian
Semarang – Persidangan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang memasuki babak yang semakin menarik untuk dicermati.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pledoi terdakwa Babay Parid Wazdi, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang tidak hanya penting bagi perkara ini semata, tetapi juga bagi masa depan dunia perbankan dan kepastian hukum sektor jasa keuangan di Indonesia.
Dalam negara hukum, seseorang hanya dapat dipidana apabila unsur pidananya terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan konstruksi moral ataupun penalaran akibat semata. Hal itulah yang tampaknya menjadi titik krusial dalam perkara ini.
Menurut Penasehat Hukum Babay Parid Wazdi, Dodi Abdul Kadir, jika dicermati secara utuh, replik JPU sesungguhnya lebih banyak mengulang kembali isi dakwaan dan tuntutan ketimbang menjawab substansi pembelaan terdakwa.
“Salah satu poin mendasar yang hingga kini belum terjawab secara terang ialah mengenai unsur mens rea atau niat jahat terdakwa,” jelas Dodi dalam keterangan resmi dikutip 6 Mei 2026.
JPU memang berulang kali menyatakan bahwa terdakwa dianggap “mengabaikan risiko”, “tidak menerapkan prinsip kehati-hatian”, atau “menyetujui kredit yang bermasalah”.
Namun pertanyaan paling elementer justru belum pernah dijelaskan secara konkret: kapan sebenarnya niat jahat itu muncul, di mana terjadi, dan dalam bentuk perbuatan apa niat jahat tersebut diwujudkan?
Dalam hukum pidana, kata Dodi, terlebih perkara korupsi, unsur kesalahan tidak dapat dibangun hanya karena suatu keputusan ternyata menimbulkan akibat buruk di kemudian hari.
“Harus ada pembuktian nyata mengenai adanya kehendak jahat, penyalahgunaan kewenangan secara sadar, atau setidaknya adanya tindakan aktif yang menunjukkan keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum,” tambah Dodi.
Baca juga: Menyoal Tren Kriminalisasi Kredit Macet: Mengapa Kredit Lancar Tidak Dibilang Menguntungkan Negara?
Persoalannya, lanjut Dodi, sepanjang persidangan berlangsung, tidak terlihat adanya alat bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa pernah bertemu dengan pihak debitur, menerima keuntungan pribadi, melakukan intervensi analisa kredit, memerintahkan manipulasi dokumen, ataupun terlibat dalam rekayasa laporan keuangan Sritex.
“Bahkan dalam pembelaannya, terdakwa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan pengurus Sritex karena posisinya pada saat itu hanya sebagai direktur pengganti dalam proses pengambilan keputusan kredit,” jelas Dodi.
Fakta tersebut sesungguhnya penting. Sebab dalam repliknya, JPU tetap mencoba membangun dalil adanya “meeting of mind” atau kesamaan kehendak antara terdakwa dengan pengurus Sritex.
“Namun lagi-lagi, konstruksi itu tampak berdiri di atas asumsi, bukan alat bukti konkret. Tidak ada percakapan, tidak ada komunikasi, tidak ada pertemuan, dan tidak ada aliran dana yang dapat menunjukkan adanya kesepakatan jahat,” jelas Dodi.
Dalam praktik hukum pidana modern, konsep meeting of mind tentu tidak selalu harus dibuktikan dengan perjanjian tertulis. Namun setidaknya harus ada fakta objektif yang menunjukkan adanya koordinasi atau hubungan aktif antar pelaku.
Jika tidak, maka yang terjadi hanyalah penarikan kesimpulan berdasarkan akibat semata: karena kredit disetujui dan kemudian bermasalah, maka seluruh pengambil keputusan dianggap otomatis memiliki niat jahat. Cara berpikir seperti ini tentu berbahaya, terutama bagi industri perbankan.
Perbankan pada hakikatnya memang hidup dalam dunia risiko. Tidak ada satu pun bank di dunia yang dapat memastikan seluruh kreditnya pasti lancar.
Risiko kredit merupakan bagian inheren dari bisnis perbankan. Karena itu regulasi perbankan mengenal konsep prudential banking principle atau prinsip kehati-hatian, bukan prinsip tanpa risiko.
Dalam konteks itulah, menarik ketika JPU menyatakan bahwa terdakwa dianggap tidak menerapkan prinsip kehati-hatian karena laporan keuangan dan invoice Sritex ternyata direkayasa.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru: apakah direksi bank harus dianggap otomatis mengetahui seluruh fraud yang dilakukan debitur, meskipun fraud tersebut bahkan tidak diketahui auditor eksternal, lembaga pemeringkat, pasar modal, maupun puluhan bank lainnya?
Perlu diingat, perkara Sritex bukan hanya menyangkut satu bank tapi 28 bank. Fakta persidangan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memperoleh pembiayaan dari banyak lembaga keuangan. Laporan keuangannya diaudit Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan. Perusahaan juga memiliki rating invesment grade dari lembaga pemeringkat Fitch.
Sritex juga merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, bahkan termasuk katagori LQ45.
Belakangan diketahui terdapat rekayasa laporan keuangan dan invoice, maka situasi tersebut lebih menggambarkan adanya fraud korporasi yang kompleks dan sistematis. Sulit dibayangkan bahwa seorang anggota komite kredit yang tidak pernah bertemu debitur justru dianggap mengetahui secara pasti adanya manipulasi yang tidak terdeteksi oleh banyak pihak profesional lainnya.
Di sinilah terlihat kecenderungan hindsight bias dalam perkara ini, yaitu menilai keputusan masa lalu berdasarkan fakta yang baru diketahui setelah peristiwa terjadi.
Padahal dalam praktik bisnis dan perbankan, suatu keputusan harus dinilai berdasarkan informasi yang tersedia pada saat keputusan itu dibuat, bukan berdasarkan fakta yang baru muncul bertahun-tahun kemudian.
Hal lain yang juga patut menjadi perhatian ialah upaya JPU memposisikan verifikasi invoice dan pembuktian keaslian dokumen sebagai tanggung jawab direksi. Dalam sistem perbankan modern, terdapat pembagian fungsi dan tanggung jawab yang jelas.
Analisa bisnis dilakukan unit bisnis, mitigasi dilakukan unit risiko, verifikasi dokumen dilakukan unit teknis, sedangkan komite kredit mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa dan rekomendasi yang telah melalui proses internal tersebut.
Menariknya, dalam persidangan justru muncul keterangan dari saksi-saksi unit bisnis dan unit risiko bahwa berbagai catatan dan rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Bahkan terkait status “debitur prima”, pembelaan terdakwa menunjukkan adanya lembaga rating yang menempatkan Sritex dalam kategori investment grade dan SOP internal bank memperbolehkan penggunaan salah satu lembaga pemeringkat sebagai dasar penilaian.
Artinya, keputusan yang diambil terdakwa bukanlah keputusan yang lahir di luar sistem, melainkan tetap berada dalam koridor SOP dan kewenangan internal bank. Dalam situasi seperti itu, menjadi penting untuk membedakan secara tegas antara business judgment rule (BJR) dengan tindak pidana korupsi.
Sebab jika setiap kredit bermasalah kemudian dipidana tanpa pembuktian mens rea yang jelas, maka yang terjadi adalah kriminalisasi risiko bisnis. Dampaknya tentu sangat luas.
Direksi dan pejabat bank akan cenderung mengambil posisi defensif dan menghindari keputusan bisnis yang memiliki risiko, sekalipun secara ekonomi layak. Dalam jangka panjang, situasi demikian justru dapat menghambat fungsi intermediasi perbankan itu sendiri.
Baca juga: Pledoi Babay Parid Wazdi: Kejahatan Terencana Sritex Harus Dibongkar Tuntas
Dodi menilai terdapat gejala over kriminalisasi terhadap kliennya. Hal tersebut terlihat dari upaya memperluas tanggung jawab pidana hingga melampaui batas tugas dan kewenangan terdakwa sebagai anggota Komite Kredit.
Penasehat hukum juga menilai kegagalan mendeteksi fraud yang juga tidak diketahui auditor eksternal Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan yang memberi opini WTP, lembaga pemeringkat, pasar modal yang memberi pringkat LQ45, BRI Solo yang turut serta memanipulasi dan menggelembungkan saldo Sritex dari USD865.524 menjadi USD82.683.818 (Des 19) dan USD649.777 menjadi USD98.363.227 (Des 20), rekayasa laporan keuangan Sritex yang terstruktur, sistematik dan menelan korban 28 bank lain, seolah seluruhnya dibebankan kepada terdakwa.
“Karena Kantor Akuntan Publik, BRI Solo, dan mereka yang diduga merekayasa laporan keuangan, rekayasa PKPU, dan rekayasa lainya tidak jadi tersangka dalam kasus ini,” jelas Dodi.
Menurut Dodi, negara belum hadir untuk mereka yang menjadi korban kejahatan, tapi justru menghukum korban dan membiarkan para pelaku kejahatan. Pemberantasan korupsi tentu harus berjalan tegas. Namun pada saat yang sama, prinsip dasar hukum pidana juga harus dijaga.
“Bahwa seseorang tidak boleh dipidana hanya karena akibat akhir dari kerugian bisnis. Apalagi kerugian tersebut karena eksternal fraud yang disebabkan debitur,” tegasnya.
Lebih jauh Dodi mengatakan, hukum pidana tetap harus membuktikan adanya niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan nyata dalam perbuatan melawan hukum secara konkret dan meyakinkan.
“Dan sejauh persidangan perkara ini berjalan, pertanyaan mendasar itu tampaknya masih belum berhasil dijawab secara utuh oleh JPU,” tegas Dodi. (*)


