Oleh Tim Infobank Media Group
DI sebuah ruang sidang, di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), sebuah perkara mungkin akan segera digelar. Sebuah kisah tentang logika hukum yang “sesat” tengah menunggu untuk dituliskan sejarahnya. Bukan sejarah tentang para koruptor kakap yang berhasil dijerat, melainkan sejarah tentang bagaimana 12 pegawai bank – para analis kredit, account officer, dan relationship manager – kini duduk sebagai pesakitan atas sebuah keputusan bisnis yang mereka ambil bertahun-tahun silam. Ya, kredit yang diberikan 14 tahun lalu. Kini, bankirnya dijerat pasal tindak pidana korupsi. Ironi.
Para analis kredit, termasuk yang dilakukan analis dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), selalu memandang usaha debitur prospektif dan diharapkan menghasilkan pendapatan bagi bank. Tentunya dengan pendekatan dasar pemberian kredit: prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition).
Sementara, pihak aparat penegak hukum (APH) menilai, ketika kredit kemudian macet, maka untuk membuktikan tuduhan “dicari-cari” bukti yang sebenarnya “pepesan kosong”. Tidak ada niat jahat (mens rea). Tidak ada aliran dana – sudah seharusnya menjelaskan bahwa kredit macet karena risiko bisnis, seperti kebakaran dan kebanjiran, atau penjarahan.

Kisah ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL), dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumsel, pada rentang waktu 2010 hingga 2019. Sebuah keputusan bisnis yang pada zamannya dianggap layak dan prospektif. Memang layak dan sempat memberikan pendapatan bunga, dan baru bermasalah ketika lahannya kebakaran dan kebanjiran.
Kini, setelah kredit tersebut macet, yang disebutkan nilainya fantastis – estimasi kerugian negara disebut mencapai Rp1,6 triliun lebih – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu bukan hanya pihak debitur, tetapi juga para pejabat bank yang terlibat dalam proses analisis dan pemberian kredit. Delapan bankir BRI jadi “korban”. Mulai dari junior analis kredit, account officer dan relationship manager hingga kepala divisi ditetapkan sebagai tersangka. Tragis.
Langkah Kejati Sumsel ini bukanlah yang pertama dan mungkin juga bukan yang terakhir. Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan fenomena yang mengkhawatirkan: kriminalisasi kredit macet, yang sejatinya merupakan risiko bisnis perbankan. Fenomena ini mengaburkan batas yang seharusnya tegas antara wanprestasi perdata dan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Menyoal Tren Kriminalisasi Kredit Macet: Mengapa Kredit Lancar Tidak Dibilang Menguntungkan Negara?
Risiko Bisnis, Bukan Pidana Korupsi
Hal serupa sebelumnya juga menimpa para bankir dari tiga BPD dalam kasus kredit macet PT Sritex. Dari persidangan terungkap, tidak ada mens rea dan tidak ada aliran dana. Para ahli hukum yang dihadirkan menjadi saksi ahli menyebut, yang dilakukan oleh para bankir, seperti Yuddy Renaldi, Supriyatno, Babay Parid Wazdi, serta para bankir lainnya, tidak layak dipidana.
Kasus bankir dari BPD itu masuk ranah perdata, bukan pidana tindak korupsi. Kata saksi ahli hukum, Prof. Muzakkir, S.H., M.H., para bankir dari tiga BPD itu tidak layak dipidana. Katanya, kredit macet PT Sritex masuk kategori risiko bisnis. Tapi, mereka tetap didakwa tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Meski seluruh dakwaan bisa dibantah dan dibuktikan, tetap saja jaksa penuntut umum (JPU) menganggap mereka merugikan negara.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwandi, dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Infobank, beberapa waktu lalu, secara terbuka mengakui bahwa persepsi APH yang memandang kredit macet sebagai potensi tindak pidana korupsi menjadi akar masalah utama dalam pembiayaan perbankan nasional.
“Karena di pangkal, ada yang saya katakan dislike of norm,” ujar Pujiyono, yang seorang profesor hukum itu, merujuk pada ketidaksinkronan antara Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, UU BUMN, UU Perbankan, dan UU Tipikor. Akibatnya, kredit macet yang seharusnya masuk ranah wanprestasi justru berubah wujud menjadi perkara pidana. Sungguh mengerikan.
Lantas, di manakah letak kesalahan para analis kredit BRI tersebut? Apakah mereka menerima gratifikasi? Apakah mereka memiliki konflik kepentingan? Apakah ada mens rea dalam proses analisis kredit yang mereka lakukan lebih dari satu dekade lalu? Publik berhak bertanya: jika kredit macet semata karena risiko bisnis, mengapa para pegawai bank yang bekerja sesuai prosedur harus menanggung beban pidana?
Perlu diingat bahwa kredit macet pada dasarnya adalah bagian tak terpisahkan dari siklus bisnis perbankan. Fluktuasi pasar, kegagalan bisnis debitur, perubahan kebijakan, atau bahkan bencana alam dapat mengubah pinjaman yang semula sehat menjadi non performing loan (NPL). Dalam konteks perkebunan kelapa sawit, volatilitas harga komoditas global adalah risiko nyata yang sulit diprediksi.
Apakah para analis kredit di kantor pusat BRI pada 2010-2013 dapat meramalkan gejolak harga sawit satu dekade kemudian? Apalagi dalam kasus kredit macet BRI ini karena lahannya kebakaran dan kebanjiran sehingga kreditnya menjadi macet.
Lalu, jika benar ada penyelewengan atau penyimpangan dalam proses analisis kredit, bukankah jalur yang lebih tepat adalah audit internal perbankan atau gugatan perdata? Mengapa harus langsung menggunakan “pedang” pidana yang dampaknya begitu dahsyat, tidak hanya bagi para tersangka tetapi juga bagi iklim investasi dan penyaluran kredit perbankan secara keseluruhan?
Salah satu fakta yang tak boleh diabaikan adalah bahwa debitur – dalam hal ini PT BSS dan PT SAL – dikabarkan masih kooperatif dalam upaya pelunasan pinjaman. Lebih dari itu, jaminan kredit yang diserahkan masih tersedia dan mencukupi. Tidak ada persekongkolan antara debitur dan kreditur. Tapi, karena terjadi penahanan, maka proses penyelesaian kredit – termasuk menjual perusahaan – jadi terhambat.
Lantas, di manakah letak “kerugian negara” yang sesungguhnya? Tidakkah logika yang sama dapat digunakan untuk mengkriminalisasi setiap keputusan investasi pemerintah yang gagal? Setiap proyek infrastruktur yang mangkrak? Setiap BUMN yang merugi? Bahkan, setiap kredit ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang macet akan terkena pasal yang sama: kriminalisasi?
Tindakan Kejati Sumsel yang menetapkan para analis kredit sebagai tersangka tanpa bukti mens rea yang jelas merupakan bentuk overcriminalization yang berbahaya. Ini adalah contoh nyata bagaimana APH melangkah terlalu jauh, memasuki wilayah yang seharusnya menjadi domain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau mekanisme internal perbankan.
Seperti yang diungkapkan Pujiyono, pendekatan pidana akan terus menjadi alat utama dalam menangani kredit macet jika tidak ada pembatasan yang tegas. Dampaknya tidak sekadar menciptakan ketakutan struktural di kalangan bankir, tetapi juga berisiko melumpuhkan penyaluran kredit ke sektor riil. Jika ini terus berlanjut, maka perbankan masuk masa “darurat”.
Lalu, di manakah business judgment rule (BJR) dalam kasus ini? Prinsip yang seharusnya melindungi para pengambil keputusan bisnis dari jerat hukum, selama mereka bertindak dengan iktikad baik dan tanpa konflik kepentingan. Pujiyono menegaskan bahwa prinsip BJR harus diakomodasikan secara normal dan dibatasi sehingga para pengambil kebijakan merasa terlindungi. Tanpa perlindungan ini, siapa yang berani mengambil keputusan kredit? Siapa yang berani menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif yang penuh risiko?
Dalam hukum korporasi, BJB (Eisenberg, 1993) melindungi pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik, informasi memadai, dan tanpa konflik kepentingan – kegagalan bisnis yang rasional bukanlah kejahatan. Di perbankan, teori intermediasi (Freixas & Rochet, 2008) menyatakan kredit macet (NPL) adalah risiko yang diharapkan, bukan penyimpangan. Jika NPL dipidana, muncul chilling effect: bank defensif, intermediasi melemah, pertumbuhan ekonomi terhambat. Bank berubah menjadi lazy bank, takut risiko kriminalisasi. Stiglitz (1981) menegaskan pasar kredit tak optimal jika risiko tak bisa diambil secara rasional.
Presiden, Komisi III DPR RI, dan OJK Harus Turun Tangan
Pak Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI, jujur saja bahwa kriminalisasi kredit macet telah menjadi “hantu” bagi para bankir. Para bankir takut memberikan kredit. Juga, para analis kredit yang mulai minta pindah bagian dan bahkan minta resign. Bahkan, para relationship manager di berbagai bank pelat merah, menurut pemantauan Infobank, memohon kepada debitur untuk melunasi pinjamannya. Apakah dalam 5-10 tahun ke depan kreditnya masih lancar atau akan macet dan bakal dikriminalisasi juga. Mereka takut.
Gejala tidak sehat ini harus dihentikan. Menurut diskusi terbatas Infobank, ada tiga pintu yang bisa dan harus segera dibuka.
Satu, Presiden Prabowo harus mengeluarkan instruksi tegas kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan praktik kriminalisasi kredit macet. APH harus dididik ulang untuk memahami perbedaan antara business failure yang wajar dan tindak pidana korporasi yang disengaja. Kerugian negara yang timbul dari keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik harus diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan jeratan pidana.
Dua, Komisi III DPR RI harus mengawal masalah ini dengan sungguh-sungguh. Komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan ini punya kewenangan untuk memanggil Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga peradilan untuk mempertanggungjawabkan maraknya kriminalisasi yang terjadi. Komisi III harus mendorong revisi atas penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang selama ini multitafsir dan kerap disalahgunakan. Jangan sampai pasal yang dirancang untuk menjerat koruptor justru menjadi alat untuk “membunuh” keberanian profesional perbankan.
Tiga, OJK harus berdiri di depan dalam kasus kriminalisasi kredit macet ini. Kalangan perbankan berharap, OJK yang tahu betul kondisi bank tentu harus hadir sebagai pembela bank. Bahwa tidak semua kredit langsung dimasukkan dalam kelompok tindak pidana korupsi. Selama bertahun-tahun tentu paham betul kondisi kredit yang terjadi di BRI itu.
Kasus kredit macet ini harusnya masuk wilayah OJK, apalagi setelah adanya UU P2SK Tahun 2023 – di mana OJK juga punya kewenangan untuk menjadi penyidik. Sudah seharusnya, OJK kembali membuat kesepakatan dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Jika menyangkut kredit harus diselesaikan oleh OJK lebih awal, dan jika ada fraud baru diserahkan ke kejaksaan atau kepolisian.
Teror Ekonomi yang Sedang Ingin Tumbuh 8 Persen
Kesimpulan sederhana, tidak semua kredit macet adalah korupsi. Jika setiap kegagalan bisnis dipidana, maka tidak akan ada lagi yang berani memulai usaha, tidak akan ada lagi yang berani memberikan kredit, dan perlahan-lahan denyut nadi ekonomi negeri ini akan terhenti.
Apalagi yang menjadi dasar saat ini – putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PPU-XXIV/2026 mengubah cara menerapkan UU Tipikor, khususnya pasal 14 yang selama ini dikenal sebagai “pasal jembatan”. Sebelumnya, pasal ini kerap digunakan untuk menarik berbagai pelanggaran administrasi ke ranah pidana korupsi. Kondisi itu dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi kebijakan yang tidak selalu didasari niat jahat, termasuk kredit macet.
Jelas, putusan MK ini menjadi rem penting bagi penegak hukum yang selama ini menganggap kredit macet merugikan negara tanpa bukti unsur niat jahat.
Infobank tidak sedang membela koruptor. Tidak pula merestui kredit macet. Hanya mengingatkan bahwa hukum, dalam peradaban yang sehat, haruslah proporsional. Ia harus mampu membedakan antara pelaku kejahatan dan para profesional yang bekerja dengan iktikad baik.
Hukum tidak boleh menjadi alat “teror” yang membungkam inovasi dan keberanian mengambil risiko. Sebab, negeri ini dibangun bukan oleh mereka yang takut melangkah, melainkan oleh mereka yang berani mengambil keputusan. Karena itu, mereka perlu dilindungi oleh negara. Bukan dikriminalisasi, yang justru menjadi teror bagi bankir lain. Jika teror ini terus berlangsung, maka akan membajak ekonomi Indonesia yang sedang ingin tumbuh 8 persen.
Jadi, seperti kata banyak ahli hukum yang dihubungi Infobank, kredit macet dari BRI itu bukan pidana, melainkan ranah perdata – dan bagian dari risiko kredit yang melekat. Jangan dicari-cari alasan bahwa kredit macet itu merugikan negara dan terkena pasal menguntungkan pihak lain. Ini sungguh mengerikan bagi profesi bankir. Ini bukan hanya menyangkut delapan bankir dari BRI, tetapi seluruh bankir bank pelat merah di Indonesia, baik bank umum milik negara seperti BPD, bank BUMN maupun BPR milik pemda.
Semoga para hakim dengan gagah berani memutuskan dengan penuh keadilan demi Tuhan yang Maha Esa, dan jangan takut akan narasi besar soal nilai korupsi yang belakangan lebih banyak menjadi sekadar narasi bombastis. Lihat contoh kasus korupsi minyak “oplosan” Pertamina yang mencapai Rp1.000 triliun yang jauh dari fakta persidangan.
Baca juga: Siapa Mau Kasih Kredit ke UMKM yang Sedang Merana Tertekan MBG
Dan, tentu tak lupa kasus Tom Lembong dan Ira Puspadewi (ASDP). Jadi, para hakim jangan takut dituduh masyarakat dengan membebaskan kasus kriminalisasi kredit macet itu – bukan membebaskan koruptor, karena memang bukan koruptor. Sungguh! Ini “keadilan” yang melampaui batas, ketika kasus kredit macet menjadi jerat pidana. Ada juga kasus Amsal Sitepu, videographer asal Medan.
Sekali lagi, 12 bankir BRI yang dijadikan tersangka itu bukan koruptor. Mereka boleh jadi adalah korban dari “kesewenang-wenangan” hukum. Mereka seperti dijadikan “reklame” besar dalam pemberantasan korupsi. Padahal, mereka adalah “korban-korban” yang tak punya mens rea atau niat jahat, dan tak ada aliran dana di kantong pribadi.
Dan, menurut dokumen, kredit yang diberikan 14 tahun lalu itu pernah lancar bertahun-tahun. Pernah menghasilkan pendapatan bunga sehingga BRI menjadi bank dengan laba terbesar bertahun-tahun pula. Para bankir bekerja untuk bank. Bukan untuk diri sendiri. Mengapa bankirnya yang harus bertanggung jawab ketika terjadi kredit macet, meski tidak ada mens rea dan gratifikasi. Absurd.
Pak Presiden, dan para wakil rakyat di Komisi III DPR RI yang terhormat, segeralah “membereskan” kekacauan hukum ini. Sebab, sesungguhnya, seperti kata seorang bankir senior, sektor perbankan sudah masuk “darurat” kredit akibat kriminalisasi kredit macet. Apalagi ada beberapa bank yang sudah diminta oleh APH untuk menyerahkan daftar kredit macetnya.
Justice for bankers. Save bankers! Stop! Kriminalisasi kredit macet yang sekarang beradar di medsos menjadi bukti bahwa kredit macet bukan tindak pidana korupsi sepanjang tidak ada niat jahat – seperti ditegaskan kembali dalam putusan MK yang baru.
Semoga para hakim memutuskan sesuai hati nuraninya dan fakta persidangan. Bahwa kredit macet bukan persoalan pidana korupsi.


