Poin Penting
- Babay Parid Wazdi membantah tuntutan 7 tahun penjara dalam sidang pledoi kasus kredit Sritex
- Ia menilai dugaan kejahatan berasal dari rekayasa sistemik internal Sritex (laporan keuangan, invoice, hingga saldo)
- Babay menegaskan tak ada niat jahat atau aliran dana, dan kredit macet adalah risiko bisnis.
Semarang – Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 28 April 2026. Pada sidang tersebut, terdakwa Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Bank DKI (Bank Jakarta) membacakan pledoi terkait kasus dugaan kredit macet Sritex.
Selama berkarier 27 tahun di industri perbankan, Babay Parid Wazdi menegaskan, tidak pernah melakukan korupsi, menerima suap maupun gratifikasi. Tuntutan 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pun dinilai tak berdasar.
Berikut isi pledoi Babay Parid Wazdi secara lengkap:
Kejahatan Terencana, Sistemik, Terstruktur, dan Masif PT Stritex Tbk Harus Dibongkar Tuntas dan Tidak Dilindungi
Mengapa saya mengajak demikian? Karena semangat/spirit saya dalam hal pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah sama dengan Yang Mulia Bapak-Bapak Hakim dan yang terhormat Bapak-Bapak Jaksa Penuntut Umum. Juga agar hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara, perbankan, dan para investor Pasar Modal, serta mencegah terulangnya kejahatan yang sama yang sangat berbahaya bagi negara dan masyarakat Indonesia.
Baca juga: Sampaikan Pledoi, Eks Dirut Bank Jateng Tegaskan Proses Kredit Sritex Transparan dan Berlapis
Tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT SRITEX melalui direksi, komisaris dibantu pejabat dan karyawannya melalui rekayasa sebagai berikut.
- Pendirian Perusahaan Fiktif/Perusahaan Cangkang untuk kepentingan rekayasa transaksi, terungkap Saksi STEVANUS ELIZA RAYA, S.E. selaku Manager Accounting PT Rayon Utama Makmur.
- Transaksi fiktif melalui invoice–invoice palsu yang tidak pernah diterbitkan oleh perusahaan supplier, sebagaimana Saksi dari perusahaan afiliasi Sritex: HERU LAKSONO, JUANDA CAHYADI HARTONO, YEFTA BAGUS SETIAWAN.
- Pembuatan Laporan Keuangan yang direkayasa PT Sritex, kemudian KAP Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan menerbitkan Laporan Keuangan Audit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, ERNA selaku Partner dan Saksi MARADONA MANURUNG selaku Supervisor KAP proses konfirmasi rekening koran dilakukan melalui blank confirmation manajemen PT SRITEX, bukan langsung ke pihak bank (BRI), sehingga memberikan peluang untuk direkayasa.
- Keterlibatan oknum BRI Solo yang turut serta dalam memalsukan jawaban surat konfirmasi saldo rekening PT SRITEX Tbk, terungkap dari BAP Saksi FX SURANANTA Kacab BRI Solo nomor 10 tanggal 11 Agustus 2025. Ia mengakui saldo atas rekening PT Sritex per tanggal 31 Desember 2018 tidak sesuai dengan data saldo yang tercantum dalam sistem BRI.
| Periode | Saldo Sesuai Pembukuan BRI (Aktual) | Saldo dalam Surat Konfirmasi (di Rekayasa) | Selisih |
| Desember 2018 | USD 11.300.411 | USD 36.761.911 | ± USD 25.461.500 |
| Desember 2019 | USD 865.524 | USD 82.683.818 | ± USD 81.818.294 |
| Desember 2020 | USD 649.777 | USD 98.363.227 | ± USD 97.713.449 |
Perbuatan penggelembungan saldo kas SRITEX oleh Saksi FX SURANANTA dengan cara menandatangani surat jawaban konfirmasi atas saldo SRITEX kepada KAP Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan.
5. Mengenai penyebab kerugian negara, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 38/SR/LHP/DJPI/PKN.01/09/2025 tanggal 10 September 2025, tindakan Babay Farid Wazdi memberikan persetujuan kredit PT Sritex tidak terbukti berkorelasi mengakibatkan kerugian negara:
a. Tindak pidana dan niat jahat (mens rea) dalam pemberian kredit Sritex sudah dimulai dengan sengaja sejak permohonan kredit diajukan PT Sritex ke Bank DKI dengan menyampaikan laporan keuangan Sritex yang telah direkayasa yaitu laporan keuangan konsolidasi audited tahun 2018, 2019, dan interim Juni 2020 agar dapat mengelabui bank DKI sejak permohonan kredit diajukan (sebelum persetujuan kredit diberikan oleh Babay Farid Wazdi).
b. Babay Farid Wazdi bukan merupakan pihak yang mengubah nilai kredit dari pengajuan awal Rp200 miliar, saat masuk ke rapat komite kredit menjadi Rp150 miliar. Selaku anggota komite kredit Babay Farid Wazdi hanya mengetahui angka Rp150 miliar yaitu saat dipresentasikan usulan kredit oleh unit bisnis (saksi FX PUTRA MISA) yang mengusulkan angka Rp 150 miliar.
c. Babay Farid Wazdi dalam mengambil keputusan Business Judgment Rule berdasarkan kewenangan selaku Anggota Komite Kredit A2 mengenai pemberian kredit dengan jaminan umum tanpa jaminan kebendaan. Bahwa adanya kewenangan tersebut telah diakui oleh Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK (Saksi BIMO AHADISAPUTRO). Kewenangan tersebut ada pada ketentuan Bank DKI yaitu Kepdir 11.1/2019 Bab III Halaman 43.
d. Berdasarkan Nota Keputusan Komite Kredit pengambilan keputusan melalui analisa cermat berdasarkan Analisa 5C (Capacity, Capital, Character, Collateral, dan Capability). Berdasarkan fakta persidangan, PT Sritex memperoleh national long term rating dari Fitch Ratings Indonesia yang berada pada status A+(IDN) yang masuk kategori investment grade atau debitur primasebagaimana Saksi FX PUTRA MISA dan AGUNG SETIOROSO dan dikuatkan dengan pendapat Ahli DR. SURACH WINARNI, S.H., M.HUM dan ahli OJK saksi ISWANDI yang menerangkan bahwa makna kata “antara lain” dalam SOP Bank DKI adalah boleh pilih salah satu dari rating agency yang ditentukan dalam SOP antara lain: Moody’s, Fitch, S&P, Pefindo.
e. Babay Farid Wazdi juga telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menerapkan 8 (delapan) syarat khusus pencairan kredit yang antara lain Sritex harus menyerahkan invoice untuk memastikan penggunaan dana kredit sesuai tujuan kreditnya.
Baca juga: Amicus Curiae Busyro Muqoddas: Hentikan Kriminalisasi dalam Perkara Babay Parid Wazdi
6. Penarikan dan Penggunaan Kredit
a. Keputusan Komite Kredit telah mencantumkan 8 (delapan) syarat khusus pencairan kredit yang antara lain Sritex harus menyerahkan invoice untuk memastikan penggunaan dana kredit sesuai tujuan kreditnya, jika ternyata dalam pencairan kredit, PT Sritex memberikan invoice palsu, padahal telah membuat surat pernyataan seluruh dokumen adalah asli, maka itu di luar kekuasaan bank.
b. Jika setelah 5 tahun kemudian baru terungkap bahwa invoice sebagai syarat kredit ternyata dipalsukan oleh Sritex, maka itu di luar kekuasaan bank DKI, tanggung jawab kejahatan yang timbul dari hal itu ada pada pemalsu invoice tersebut (oknum PT Sritex).
c. Jika penggunaan kredit diselewengkan oleh Sritex, maka setelah dana kredit masuk ke dalam sistem keuangan Sritex itu menjadi tanggung jawab Sritex sepenuhnya. Secara hukum, Bank DKI tidak lagi memiliki kuasa atas dana kredit yang sudah menjadi hak debitur. PT Sritex telah memberikan surat pernyataan bahwa akan menggunakan kredit sesuai tujuan pengajuan awal.
TIDAK ADA MENS REA, TIDAK ADA NIAT JAHAT,
TIDAK ADA ALIRAN UANG MASUK KE PRIBADI 1 RUPIAHPUN,
MELAKUKAN PROSES BERJENJANG DAN KETAT,
KREDIT MACET SRITEX ADALAH RISIKO BISNIS.




