Poin Penting
- OJK mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh menggunakan dana lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
- Sebanyak 32 pihak telah dimintai keterangan dalam pemeriksaan khusus terkait aliran dana lender.
- OJK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan LPSK untuk mempercepat penyelesaian dana lender.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Melalui pemeriksaan khusus, OJK mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh menggunakan dana lender perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Rabu (22/7), pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus, dan pihak-pihak terafiliasi yang diduga memperoleh aset dari penggunaan dana lender.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, sebanyak 32 pihak telah dimintai keterangan, terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, dan pihak terkait lainnya.
“Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri pada periode Februari s.d. Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tulis keterangan resmi OJK.
Baca juga: CIO Danantara Buka Suara soal Kekhawatiran Pasar terhadap DSI
OJK Lakukan Serangkaian Pengawasan terhadap PT DSI
Lebih lanjut, OJK menyatakan pemeriksaan khusus tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan pengawasan yang telah dilakukan terhadap PT Dana Syariah Indonesia.
Sebelumnya, OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap PT DSI pada Agustus hingga September 2025. Selanjutnya, pada 15 Oktober 2025, OJK melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri.
Pada tanggal yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, serta pembatasan kegiatan usaha terhadap PT DSI.
Baca juga: Ekonom Sebut Resistansi terhadap DSI Wajar, Ini Penyebabnya
Selain itu, OJK memfasilitasi sejumlah pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI untuk mencari penyelesaian, sebelum menetapkan perusahaan tersebut dalam status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025.
OJK juga menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah PT DSI pada 10 Desember 2025. Regulator turut melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan tahunan PT DSI.
Perkuat Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Dalam upaya mempercepat penyelesaian dana lender, OJK terus melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan,” tutup OJK. (*)
Editor: Yulian Saputra


