Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
KEPERCAYAAN mata uang paling berharga di perbankan. Ia melebihi segalanya. Dan, ketika rekening seorang koordinator demo diblokir hanya karena ia memimpin aksi, yang rusak bukan sekadar satu rekening—melainkan kepercayaan perbankan. Hal ini tidak bisa dibiarkan. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus turun tangan, tidak membiarkan Bank Mandiri sendirian. Ini menyangkut tentang kepercayaan masyarakat.
Menurut tata cara pemblokiran atau penundaan sementara, atau apalah yang penting rekening tidak bisa digunakan, Bank Mandiri tidak salah. Secara prosedural, bank wajib mematuhi permintaan aparat penegak hukum (APH). Menolak justru bisa dianggap menghalangi proses hukum.
Maka, menyalahkan Bank Mandiri adalah keliru dan kebetulan memakai rekening Bank Mandiri – yang bisa saja menimpa bank lain. Yang kurang tepat adalah APH — yang meminta pemblokiran tanpa dasar hukum yang pas, tanpa mekanisme keberatan, dan memblokir seluruh saldo—termasuk dana donasi publik. Itu bukan penegakan hukum. Itu hukuman ekonomi administratif.
Dan, pihak Polda Metro Jaya meluruskan kabar terkait informasi pemblokiran rekening milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Polisi menyebut surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (24/8/2026), penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja.
Penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.
Baca juga: Menyoal Kasus Kredit Macet BRI Rp922 Miliar: Kredit Lunas, Kerugian Negara Hanya Khayalan Belaka
Bagaimana Kalau Rekening Pribadi Digunakan?
Menurut pengertian UU P2SK tahun 2023 yang sudah diamandemen, penggunaan rekening pribadi juga tidak otomatis membuat donasi menjadi ilegal. Yang perlu dilihat adalah substansi transaksi dan penggunaan dananya. Misalnya: Mr. X mengumumkan aksi, masyarakat secara sukarela menyumbang. Lalu, uang digunakan untuk transportasi dan konsumsi peserta dan tidak ada keuntungan pribadi.
Jelas, ini secara karakteristik jauh lebih dekat dengan sumbangan untuk kegiatan sosial/kemasyarakatan, bukan aktivitas jasa keuangan. Tidak masuk kategori mengumpulan dana keuangan illegal.
Namun sebaliknya, jika Mr. X meminta masyarakat menyerahkan uang, dana dikumpulkan secara luas, lalu dana dikelola atau diinvestasikan dan dijanjikan keuntungan. Mr. X memperoleh fee atau keuntungan dari pengelolaan dana. Ini yang dilarang oleh UU P2SK. Sebab, ini sudah masuk wilayah yang berbeda dan berpotensi menimbulkan persoalan perizinan sektor keuangan. Atau, bank gelap atau lembaga keuangan ilegal
Itu artinya, jika seseorang secara “damai” menggalang dukungan dan dana secara sukarela untuk membiayai aksi yang menyampaikan aspirasi mengenai UU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi, artinya tidak bisa serta-merta menyebutnya sebagai kegiatan keuangan ilegal hanya karena uangnya masuk rekening pribadi. Dan, bukan semata-mata berdasarkan label “menghimpun dana”.
Jadi, UU P2SK tidak boleh ditafsirkan sedemikian luas sehingga setiap orang yang menerima transfer sukarela untuk membiayai kegiatan masyarakat otomatis dianggap melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Bisa jadi hal itu akan menjadi persoalan serius mengenai kepastian hukum dan proporsionalitas penegakan hukum. Bahkan, bisa mengkikis kepercayaan terhadap perbankan.
Bank Jangan Dipaksa Jadi “Algojo”
Dalam kasus penundaan transaksi rekening Supriyono atau “Si Botok”, bagi sektor perbankan, usulan APH semacam ini adalah “offside”. Bank dipaksa menjadi “algojo”. Padahal bank bukan hakim, bukan pengadilan. Bank adalah lembaga kepercayaan. Kepercayaan itu seperti kapas: ringan, tetapi sekali basah oleh kesewenang-wenangan, sulit kering kembali.
Selanjutnya, jika rekening pendemo bisa dibekukan tanpa penjelasan, rekening siapa pun bisa. Nasabah akan takut menyimpan uang. Dana ditarik, intermediasi melemah, ongkos risiko membengkak. Perbankan kehilangan dana murah. Ini bukan hanya soal satu nasabah; ini soal seluruh industri perbankan. Dana masyarakat dengan mudah terbang ke bank-bank di luar negeri atau paling tidak “tidur” di bawab bantal.
Di sinilah OJK tidak boleh diam. Padahal, biasanya OJK paling “cerewet” soal debt collector, tetapi kini “bungkam” soal perlindungan konsumen. Sebab, ini menyangkut “nyawa” sistem keuangan. OJK harus segera mengambil langkah. Setidaknya, menurut diskusi internal Infobank Institute dan pendapat para bankir yang dihubungi Infobank, ada beberapa poin dalam kasus pemblokiran rekening Supriyono alias “Botok” – Sang Koordinator AMPB sebesar Rp80,9 juta di Bank Mandiri.
Satu, meski sudah dijelaskan secara terbuka oleh pihak APH, setidaknya tetap meminta klarifikasi resmi kepada APH: atas dasar hukum apa, bukti apa, dan bagaimana mekanisme buka blokir. Bukan sebaliknya OJK yang akan dipanggil pihak APH.
Dua, memastikan pemblokiran proporsional. Tidak boleh seluruh saldo diblokir, apalagi dana pihak ketiga atau donasi publik. Blokir hanya pada bagian yang diduga terkait tindak pidana. Seperti pencucian uang, dan hal-hal yang sudah di atur dalam POJK.
Baca juga: Catatan Infobank HUT ke-81 RI: “Jebakan” Pertumbuhan yang Memiskinkan
Tiga, jelaskan ke publik atau paling tidak kepada APH tentang keberadaan dan makna POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Juga, POJK No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum → mengatur rekening dormant. Rekening tidak aktif selama 1.800 hari atau 4,9 tahun dinyatakan dormant, dan otomatis diblokir.
Empat, meski sudah ada POJK terkait ini, tapi perlu menerbitkan pedoman yang lebih detail atau POJK yang membatasi kewenangan APH meminta blokir rekening. Harus ada surat resmi, batas waktu, dan hak nasabah untuk mengajukan keberatan. Tidak semena-mena melakukan perintah penundaan transaksi. Jika tidak akan bisa menimpa kepada siapa saja.
Lima, mewajibkan bank memberi tahu nasabah secara tertulis: alasan blokir, lama blokir, dan cara memulihkan haknya. Nasabah bukan tahanan yang tidak boleh tahu kesalahannya. Apalagi, aksi demo dilindungi Undang-undang.
Di samping itu, perlu ditegaskan kepada semua pihak bahwa bank bukan alat politik. Aktivitas menyampaikan pendapat tidak boleh berujung pada hukuman ekonomi. Kalau ini dibiarkan, demokrasi kita hanya padi tanpa kapas: kenyang tetapi kedinginan.
Menurut Infobank, Bank Mandiri sudah menjalankan kewajibannya. Sebagai bank yang mematuhi prinsip good corporate governance (GCG) sudah tepat, karena ada perintah dan sesuai POJK. Yang harus “dikoreksi” adalah APH. Harapannya ke depan, APH jangan memakai bank sebagai “palu” sebelum pengadilan bicara.
Berharap pula, OJK yang independen perlu di garis depan secara proposional. Sebab diamnya OJK dalam kasus rekening “Si Botok” bukan emas; diamnya OJK adalah pembiaran. Dan pembiaran ini akan merobek kepercayaan publik— barang yang paling mahal bagi perbankan. Jangan biarkan Bank Mandiri sendiri.
Kepercayaan sedang dipertaruhkan. Jangan biarkan bank memikul “dosa” yang bukan miliknya. Bank harus tetap menjadi penjaga kepercayaan, bukan kepanjangan tangan kekuasaan. Jika tidak, jangan salahkan pemilik uang mencari tempat yang lebih pasti. Sebab, uang seperti air, selalu mencari celah yang aman.
Tetap percaya kepada sistem perbankan. Juga, tetap mempercayai Bank Mandiri dan bank-bank lain tidak perlu “mengail” di kolam yang keruh untuk memindahkan dananya. Harapannya, kasus penundaan tranksasi rekening “Si Botok” — sang koordinator aksi ini merupakan kasus terakhir yang mencederai kepercayaan terhadap perbankan.


