Poin Penting
- DPR menyebut daftar 13 tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset belum final.
- Judi online masih terbuka untuk masuk dalam pembahasan RUU tersebut.
- PPATK dinilai memiliki peran penting dalam penelusuran dan pemblokiran aset terkait tindak pidana.
Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan bahwa tindak pidana judi online (judol) masih berpeluang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, daftar 13 tindak pidana yang telah diumumkan sebelumnya masih dapat berubah dalam pembahasan bersama pemerintah.
“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang. karena inti dari pokok dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, karena adanya tindakan ilegal dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu,” ujar Falah, dikutip laman DPR, Rabu, 2 September 2026.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Korupsi, Kejahatan Ini Ikut Jadi Sasaran
Falah mengatakan, persoalan judol dapat menjadi salah satu materi yang dibahas pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dengan demikian, posisi tindak pidana judol dalam RUU Perampasan Aset masih dapat ditentukan dalam proses pembahasan selanjutnya.
Saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung. Draf yang disusun DPR juga belum menjadi rumusan final.
Sejumlah substansi, termasuk cakupan tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, masih dapat berubah melalui pembahasan bersama pemerintah dan Komisi III DPR dalam Panitia Kerja (Panja).
PPATK Dinilai Punya Peran Penting
Di sisi lain, Falah menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memiliki peran penting dalam penerapan rezim perampasan aset.
PPATK berperan dalam menelusuri transaksi dan melakukan pemblokiran rekening yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Menurut Falah, penanganan perkara judol selama ini juga kerap berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses tersebut dapat berlanjut pada pemblokiran rekening hingga penyitaan aset sesuai ketentuan hukum.
“Yang pasti dalam proses perampasan aset ini peranan PPATK sangat signifikan karena melakukan tindakan penelusuran dan pemblokiran,” ujar Falah.
Baca juga: DPR Belum Publikasikan Draf RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
Ia menambahkan, penelusuran dan pemblokiran aset juga berkaitan dengan perbedaan antara rezim penyitaan dan perampasan aset. Pemahaman mengenai kedua mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan perampasan aset
MAKI Pertanyakan Judol Belum Masuk Daftar
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan tidak masuknya tindak pidana judi dan judi online dalam 13 tindak pidana yang tercantum dalam draf RUU Perampasan Aset.
Menurut Boyamin, beberapa tindak pidana seperti korupsi, narkotika, dan perdagangan orang memang perlu masuk dalam daftar tersebut. Namun, ia menilai judol juga perlu dipertimbangkan karena dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian
Boyamin juga menyebut PPATK telah membekukan simpanan yang diduga berasal dari hasil judi dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah di perbankan.
Dana tersebut disebut masih mengendap karena pemiliknya diduga menggunakan identitas orang lain sehingga khawatir terdeteksi oleh otoritas pajak maupun PPATK. (*)
Editor: Yulian Saputra


