Poin Penting:
- DPR menahan publikasi draf karena khawatir muncul misinterpretasi sebelum proses timus dan timsin selesai.
- Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR membuka draf, naskah akademik, dan DIM sebelum pembahasan tingkat pertama.
- Pengesahan ditargetkan paling lambat Desember 2026, tetapi substansi draf dinilai mengalami sejumlah kemunduran.
Jakarta – DPR RI belum juga membuka draf RUU Perampasan Aset kepada publik. Alasannya, penyusunan draf masih dirapikan dan belum melewati tim perumus serta tim sinkronisasi.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan publikasi terlalu dini berisiko menimbulkan salah tafsir. DPR memilih menunggu proses penyusunan tersebut selesai sebelum membuka dokumen kepada masyarakat.
“Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Antara, Selasa (1/9).
Baca juga: RUU Perampasan Aset Dikebut, Ini 3 Kemunduran Substansi Versi Koalisi Sipil
RUU Perampasan Aset Menunggu DIM dan Naskah Akademik
Cucun mengatakan publikasi draf akan dilakukan bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Naskah akademik juga akan dipublikasikan karena rancangan tersebut merupakan undang-undang baru.
Sikap DPR tersebut muncul ketika pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki fase penting. Pimpinan DPR sebelumnya telah berkomitmen mengesahkan aturan tersebut pada 15 Desember 2026.
Komitmen itu ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Penandatanganan tersebut disaksikan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk Supriyono alias Botok.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya mengungkapkan 13 tindak pidana diusulkan masuk rancangan tersebut. Jenisnya mencakup korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.
Koalisi Soroti Draf yang Belum Dibuka
Target pengesahan tersebut berhadapan dengan tuntutan keterbukaan dari koalisi masyarakat sipil. Koalisi justru menemukan sejumlah kemunduran substansi dalam draf yang kini dipegang DPR.
Koalisi menilai 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) belum cukup membuktikan pembahasan berlangsung terbuka. Publik tetap perlu membaca draf dan menguji perubahan pasal secara langsung.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan tiga syarat partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang. Syarat tersebut mencakup hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
Ketiga hak tersebut dinilai sulit terpenuhi selama draf masih tertutup. Koalisi karena itu mendesak DPR membuka naskah akademik, draf resmi, dan DIM.
Pembukaan dokumen dinilai penting sebelum pembahasan memasuki tingkat pertama. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi perubahan substansi secara langsung.
Pemulihan Aset Jadi Alasan Penguatan Aturan
Urgensi RUU Perampasan Aset terlihat dari rendahnya pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Data ICW 2024 mencatat kerugian negara mencapai Rp330,9 triliun.
Namun, pemulihan yang berhasil dilakukan hanya mencapai 4,84 persen. Dari 364 kasus yang dipantau, hanya 48 perkara menggunakan Pasal 18 UU Tipikor.
Instrumen pencucian uang juga hanya digunakan dalam lima kasus. Data tersebut menunjukkan perburuan aset belum menjadi bagian kuat penegakan hukum.
Koalisi menilai instrumen hukum yang tersedia masih memiliki kelemahan. RUU Perampasan Aset dinilai diperlukan untuk memperkuat rezim pemulihan aset.
Rancangan aturan tersebut idealnya dapat menjangkau aset melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB). Tujuannya agar pemberantasan kejahatan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.
Kebutuhan tersebut juga berkaitan dengan kejahatan sumber daya alam. Kejahatan semacam itu dapat melibatkan pembiayaan, korporasi, dan struktur kepemilikan kompleks.
Kajian Auriga memperkirakan kejahatan perikanan menyebabkan kerugian negara Rp101 triliun setiap tahun. Penegakan hukum dinilai sering berhenti pada pelaku lapangan.
Pemilik modal atau beneficial owner berpotensi tetap menikmati keuntungan hasil kejahatan. Karena itu, desain aturan perlu memastikan keuntungan ekonomi tersebut dapat diputus.
Koalisi juga meminta penguatan norma illicit enrichment dalam rumusan pasal. Ruang NCB perlu diperjelas untuk menjangkau aset gagal eksekusi dan aset tidak bertuan.
Selain itu, kelembagaan pengelola aset harus memiliki bentuk dan penanggung jawab yang jelas. Tujuannya mencegah aset rampasan tercecer di antara berbagai institusi.
Percepatan pengesahan dinilai tidak boleh mengorbankan kualitas substansi. Transparansi menjadi kunci agar RUU Perampasan Aset benar-benar memperkuat pemulihan aset. (*)
Editor: Galih Pratama


