Poin Penting
- Bank Bumi Arta memberikan pembaruan terkait kasus hukum yang melibatkan anggota direksi, termasuk Edwin Suryahusada
- Perseroan menghormati proses hukum yang masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
- Operasional dan layanan nasabah tetap berjalan, sementara Bank Bumi Arta terus menjaga tata kelola perusahaan dan keberlangsungan usaha.
Jakarta – PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) memberikan update perkembangan permasalahan hukum yang melibatkan salah satu anggota direksinya, Edwin Suryahusada.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), BNBA menyatakan telah memperoleh informasi pada 29 Agustus 2026 bahwa pihak berwenang telah menggunakan kewenangan upaya paksa terkait proses hukum yang tengah berjalan.
“Perseroan telah memperoleh informasi bahwa pihak yang berwenang telah menggunakan kewenangan upaya paksanya sehubungan dengan masalah hukum terkait,” tulis BNBA dalam keterbukaan informasi dikutip 1 September 2026.
Informasi tersebut merupakan tindak lanjut atas keterbukaan informasi yang sebelumnya disampaikan Bank Bumi Arta pada 25 Juni 2026 mengenai permasalahan hukum yang melibatkan sejumlah anggota Direksi Perseroan, termasuk Edwin Suryahusada.
Baca juga: Perkuat Penegakan Hukum, OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan
Bank Bumi Arta Hormati Proses Hukum
Manajemen Bank Bumi Arta menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut selama proses hukum masih berjalan.
Perseroan juga menekankan bahwa hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.
“Perseroan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati ketentuan yang berlaku,” tulis BNBA.
Baca juga: Soal Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Soroti Temuan Ini
Operasional Bank Tetap Berjalan
Di tengah proses hukum tersebut, Bank Bumi Arta memastikan operasional dan layanan kepada nasabah tetap diupayakan berjalan sebagaimana mestinya.
Perseroan juga menyatakan tetap menjaga keberlangsungan kegiatan usaha serta pemenuhan kewajibannya kepada seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Bank Bumi Arta menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). (*)


