Poin Penting
- Pakar hukum Yenti Garnasih menilai indikasi TPPU dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah relatif kuat.
- Temuan uang dan emas batangan saat penggeledahan menjadi salah satu hal yang disoroti dalam perkara tersebut.
- Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai proses hukum terhadap Febrie harus mengacu pada bukti yang tersedia dan diuji melalui persidangan.
Jakarta – Sejumlah pakar hukum menyoroti kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Pakar Hukum TPPU, Yenti Garnasih, menilai indikasi TPPU dalam perkara yang menjerat Febrie relatif kuat. Dugaan itu tidak lepas dari temuan sejumlah harta berupa uang dan emas batangan ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah Febrie.
Menurut Yenti, jumlah uang dan emas batangan yang ditemukan itu dinilai tidak sesuai dengan kapasitas Febrie sebagai mantan Jampidsus.
“Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu terutama TPPU ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia,” ucap Yenti kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca juga: Kejagung Gandeng KPK Kawal Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah
Yenti melanjutkan, seseorang atau aparat penegak hukum dapat saja melakukan tindak pidana korupsi ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Misalnya, dengan menerima suap, gratifikasi, maupun melakukan pemerasan.
“Ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi karena memberantas korupsi dengan korupsi. Mau memberantas korupsi tapi dia menerima suap atau gratifikasi atau memeras,” imbuhnya.
Yenti juga mengaitkan perkara tersebut dengan persoalan tata kelola pemerintahan dan praktik korupsi yang lebih luas. Menurutnya, maraknya korupsi erat kaitannya dengan persoalan nepotisme, KKN, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Itu berarti ada masalah eksekutif yang abuse penyalahgunaan kewenangan atau melawan hukum merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Baca juga: Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Menurut Yenti, kondisi itu sekaligus menunjukkan rapuhnya tiga pilar negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Soroti Anggapan Dikriminalisasi
Selain dugaan TPPU, Yenti juga menyoroti pernyataan Febrie yang menyebut dirinya dikriminalisasi.
Dari kacamata akademisi, istilah tersebut dinilai tidak tepat karena yang dapat dikriminalisasi adalah perbuatan, bukan orang.
“Istilah kriminalisasi itu juga salah. Saya sebagai orang kampus harus meluruskan. Kalau istilah kriminalisasi adalah satu proses. Misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang, namanya kita mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan itu sekarang namanya TPPU,” papar Yenti.
Menurutnya, seseorang tidak dapat disebut dikriminalisasi hanya karena ditetapkan sebagai tersangka. Kriminalisasi terjadi ketika suatu perbuatan yang sebelumnya tidak dilarang kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana melalui undang-undang.
“Yang dikriminalisasi itu perbuatan. Loh ini tidak ada undang-undangnya kok saya bisa dipidana, itu namanya kriminalisasi,” tukasnya.
Oleh sebab itu, menurut Yenti, pernyataan Febrie lebih tepat dimaknai sebagai tudingan bahwa dirinya dikriminalkan. Artinya, Febrie merasa seharusnya tidak menjadi tersangka atau tidak memiliki indikasi pidana, tetapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tekanan dari atasan.
Baca juga: Istana Umumkan Jampidsus Baru Pengganti Febri Adriansyah Pekan Ini
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Febrie merupakan bagian dari pembelaan. Proses hukum tetap harus mengacu pada bukti-bukti yang tersedia.
“Ya pernyataan itu bagian dari pembelaan. Jika bukti-bukti keterangan saksi, ahli dan bukti surat yang ada telah jelas membuktikan ada perbuatan yang disangkakan kepada FA, artinya perbuatan itu ada,” jelas Fickar.
Menurutnya, penemuan sejumlah harta berupa emas batangan dan uang yang kini telah disita sebagai barang bukti juga harus menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Maka, bukti-bukti itu perlu diuji melalui proses persidangan untuk memastikan keterkaitannya dengan sangkaan pidana.
“Apalagi didukung dengan kepemilikan harta yang ada, baik disita berupa emas batangan dan beberapa rumah, jelas-jelas merupakan bukti bahwa kejahatan itu ada dan dilakukan oleh FA. Karena itu, FA harus diadili,” tegasnya. (*) Ari Astriawan


