Poin Penting
- Debitur berhak memastikan tenaga penagih memiliki surat tugas dan sertifikasi.
- Proses penagihan perlu dilengkapi bukti somasi serta sertifikat fidusia jika terkait kendaraan.
- Keabsahan sertifikat fidusia dapat dicek melalui barcode yang tercantum dalam dokumen.
Jakarta – Kedatangan tenaga penagih atau debt collector ke rumah maupun tempat kerja bisa membuat debitur merasa tertekan. Namun, debitur tetap memiliki hak untuk memastikan proses penagihan dilakukan oleh pihak yang sah dan sesuai prosedur.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengingatkan debitur agar tidak langsung menerima begitu saja kedatangan tenaga penagih.
Menurutnya, ada sejumlah dokumen dan bukti yang perlu diperiksa untuk memastikan proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan.
1. Cek Surat Tugas
Hal pertama yang perlu ditanyakan debitur adalah surat tugas tenaga penagih. Dokumen ini menjadi bukti bahwa orang tersebut memang mendapat kewenangan untuk melakukan penagihan.
“Hal yang paling utama pada saat penagihan, para debitur semua harus bertanya kepada tenaga ahli daya itu, di mana surat tugasnya,” ujarnya dalam acara Seminar OJK Institute secara daring, Kamis, 3 September 2026.
Baca juga: Cegah Debt Collector Nakal, APJAPI Perkuat Sertifikasi dan Kolaborasi dengan OJK
2. Pastikan Ada Sertifikasi
Selain surat tugas, debitur juga perlu memastikan tenaga penagih telah memiliki sertifikasi.
Suwandi mengatakan sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi perusahaan pembiayaan Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan tenaga penagih memiliki kompetensi dalam menjalankan tugasnya.
3. Minta Bukti Somasi
Debitur juga dapat memastikan apakah proses penagihan telah dilakukan melalui tahapan yang semestinya. Salah satunya dengan meminta bukti somasi.
Menurut Suwandi, somasi diberikan secara bertahap sebelum proses penagihan berlanjut.
“Dia harus ada bukti somasi 1, 2, dan 3. Yang terakhir, jangan lupa ditanyakan mana sertifikat fidusianya,” kata Suwandi.
4. Periksa Sertifikat Fidusia
Jika penagihan berkaitan dengan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan, debitur juga perlu meminta sertifikat fidusia.
Dokumen tersebut penting untuk memastikan kendaraan yang ditagih memang tercatat sebagai objek jaminan dalam pembiayaan.
Suwandi melanjutkan, debitur juga tidak harus langsung menerima salinan sertifikat yang ditunjukkan tenaga penagih. Keabsahannya dapat diperiksa dengan memindai barcode yang tercantum pada sertifikat.
Menurutnya, data sertifikat fidusia terhubung dengan Kementerian Hukum karena proses pendaftarannya dilakukan melalui kementerian tersebut.
“Kalau sertifikat fidusianya itu adalah palsu, atau bukan kendaraan yang dalam proses dia diberikan kuasa, dapat dilihat karena barcode tersebut akan terhubung langsung kepada Kementerian Hukum,” jelasnya.
Baca juga: OJK Ingatkan Multifinance, Debt Collector Tetap Jadi Tanggung Jawab Perusahaan
5. Laporkan Jika Penagihan Melanggar Prosedur
Debitur tetap perlu memenuhi kewajiban pembayaran. Namun, proses penagihan juga harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang jelas.
Karena itu, debitur dapat bersikap kritis dengan memeriksa dokumen dan kewenangan tenaga penagih yang datang.
APPI juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tenaga penagih yang bekerja di luar prosedur. Pengawasan tersebut tidak hanya berlaku bagi tenaga alih daya, tetapi juga karyawan perusahaan pembiayaan.
“Kami terus menjaga etika daripada seluruh karyawan perusahaan pembiayaan, bukan hanya tenaga alih daya. Direktur, komisaris, para manajernya, dapat Bapak Ibu laporkan,” tegasnya. (*) Alfi Salima Puteri


