Poin Penting
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meminta penerbitan obligasi daerah dilakukan secara hati-hati untuk mencegah risiko gagal bayar.
- Pemerintah menyediakan alternatif pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) bagi daerah yang membutuhkan dana pembangunan.
- Pagu TKD 2026 turun menjadi Rp693 triliun, tetapi pemerintah menilai aktivitas ekonomi daerah tetap terjaga melalui tambahan belanja dari pusat.
Jakarta – Obligasi daerah disebut-sebut menjadi salah satu langkah bagi daerah untuk mendapat pemasukan tambahan, di tengah penurunan Anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Namun begitu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tetap berhati-hati untuk memberi izin soal penerbitan obligasi daerah.
Saat ini, Purbaya sendiri belum mengetahui betul mana saja daerah selain DKI Jakarta yang hendak menerbitkan obligasi daerah. Akan tetapi, ia tidak ingin daerah yang menerbitkan obligasi gagal membayar utang ke pemberi dana.
“Jadi kita harus hati-hati dalam policy membolehkan daerah yang membuatkan bond atau nggak. Kalau nggak hati-hati, kita bisa jadi seperti Brasil atau Argentina, yang waktu itu, ketika daerahnya nggak bisa bayar, akhirnya yang bayar kita juga,” kata Purbaya di acara Sarasehan 100 Ekonom, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Baca juga: Pramono Desak Kemenkeu Rampungkan Kajian Obligasi DKI Rp3,5 T, Ini Alasannya
Menurut Purbaya, daerah sebenarnya tidak harus menerbitkan obligasi untuk mendapatkan tambahan dana. Pemerintah telah menyediakan alternatif pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Skema tersebut dapat digunakan daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang dinilai produktif. Pembayaran pinjaman nantinya dilakukan melalui pemotongan sebagian dana yang diterima daerah.
“Kami menyediakan dana lewat PT SMI. Jadi, daerah bisa pinjam ke PT SMI selama berapa tahun untuk membangun infrastruktur yang betul. Nanti, bayarannya dipotong dari sebagian dana daerah, Sehingga, yang terjadi adalah uang ke daerah disalurkan, tapi betul-betul jadi barangnya,” ungkap Purbaya.
Dengan skema tersebut, pemerintah ingin memastikan dana yang dipinjam daerah benar-benar digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
TKD 2026 Turun Rp226,9 Triliun
Purbaya mengakui anggaran TKD memang mengalami penurunan pada 2026. Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Juli 2026, pagu TKD tercatat Rp693 triliun.
Angka tersebut turun dari pagu TKD 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun. Hingga Juli 2026, realisasi penyaluran TKD mencapai Rp357,4 triliun atau sekitar 51,6 persen dari pagu.
Menurut Purbaya, penurunan pagu TKD merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan efektivitas belanja daerah. Salah satunya dilakukan dengan mengambil alih sebagian pembangunan infrastruktur agar dikerjakan langsung oleh pemerintah pusat.
“Jadi walaupun diturunkan (sekitar) Rp200 triliun, (tetap) ditambah belanja daerah dari pusat Rp400 triliun di tahun-tahun ini. Jadi, secara net sebetulnya aktivitas ekonomi daerah nggak berkurang,” katanya.
Baca juga: Purbaya Sebut 490 Daerah Butuh Tambahan Dana TKD, Keputusan di Tangan Prabowo
Pemerintah Siapkan Bantuan Jika Daerah Kesulitan
Purbaya menegaskan pemerintah tetap memantau kondisi keuangan daerah, terutama jika ada daerah yang membutuhkan tambahan dana.
Ia mencontohkan langkah pemerintah ketika sejumlah daerah mulai mengalami kesulitan membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Itu kami lakukan di awal bulan Agustus kemarin, ketika daerah sudah mulai kelihatan kesulitan bayar gaji pegawai ya. Saya muncul ke Pak Presiden, memberi bantuan tambah dari pusat Rp20,5 triliun rupiah ke daerah. Jadi daerahnya bisa tenang,” tutupnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


