Poin Penting
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan memberlakukan tax amnesty selama dirinya menjabat.
- Purbaya memilih memperbaiki pengumpulan pajak dan menutup kebocoran penerimaan daripada memberikan pengampunan pajak.
- Penerimaan pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp1.187,8 triliun, tumbuh 21,4 persen secara tahunan.
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan tidak akan memberlakukan tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Tax amnesty merupakan kebijakan pengampunan pajak yang dapat mencakup penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi, hingga sanksi pidana di bidang perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nggak ada. Saya sudah bilang, selama jadi Menteri Keuangan, nggak ada tax amnesty,” kata Purbaya di acara Sarasehan 100 Ekonom, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Baca juga: Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Lagi!
Menurut Purbaya, tax amnesty justru dapat menimbulkan risiko bagi perpajakan di Indonesia. Ia mencontohkan, wajib pajak atau korporasi yang telah mendapatkan pengampunan pajak masih dapat menghadapi pemeriksaan di kemudian hari.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan bagi petugas pajak yang melakukan pemeriksaan.
Karena itu, Purbaya menilai pemerintah lebih baik fokus memperbaiki sistem pengumpulan pajak.
“Jadi, saya pikir kalau begitu caranya ya risikonya di orang pajak. Jadi lebih baik nggak usah tax amnesty, kita rapikan aja tax collection-nya, kita lihat ke depan saja,” tutup Purbaya.
Purbaya menilai penerimaan pajak pada 2026 menunjukkan kondisi yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, peningkatan penerimaan tersebut dapat dicapai tanpa menambah jenis pajak baru.
Penerimaan Pajak Tumbuh 21,4 Persen
Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Juli 2026, penerimaan pajak mencapai Rp1.187,8 triliun. Angka tersebut tumbuh 21,4 persen secara tahunan (yoy).
Sebagai pembanding, penerimaan pajak pada periode yang sama 2025 justru mengalami kontraksi 4,8 persen secara tahunan.
Jika dirinci, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang terbesar, yakni Rp380 triliun atau tumbuh 42,2 persen secara tahunan.
Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencapai Rp196,1 triliun, meningkat 28,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca juga: APINDO Minta Pengusaha Tak Khawatir soal Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty dan PPS
Kebocoran Pajak Jadi Perhatian
Purbaya mengeklaim telah menutup sejumlah sumber kebocoran penerimaan pajak. Salah satunya melalui penataan pegawai pajak yang dinilai bermasalah atau kurang kompeten.
Ia mengatakan sejumlah pegawai dipindahkan dari pusat ke daerah sebagai bagian dari reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
“Masyarakat sudah tahu (pajak) sering bocor sana-sini. Saya periksa lah, kira-kira pejabat mana yang sering mengalami atau mengerjakan hal-hal yang negatif. Saya reorganize hampir semua orang pajak di eselon 2, eselon 3, eselon 4. Saya kocok ulang, saya pindahin yang kurang baik ke daerah, yang baik ke pusat,” jelasnya.
Baca juga: DPR Usul Tax Amnesty Jilid III, Begini Respons UOB Indonesia
Selain penataan pegawai, Purbaya menyebut penggunaan aplikasi Coretax turut membantu meningkatkan penerimaan pajak.
Menurutnya, penerimaan pajak setelah penerapan Coretax menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.
“Itu Cortex dampaknya cukup signifikan. Saya lupa angka-angka dampak kenaikannya, kalau nggak salah 3-4 persen gara-gara Coretax saja,” sebutnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


