Poin Penting
- LPS mendorong bank dan deposan besar mengurangi penggunaan special rate pada simpanan.
- Sekitar 30 persen simpanan perbankan masih memperoleh bunga khusus di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
- Penurunan bunga deposito dinilai dapat menekan biaya dana dan memberi ruang bagi bank menurunkan bunga kredit.
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong bank dan deposan besar mengurangi penggunaan suku bunga khusus atau special rate pada simpanan.
Special rate merupakan bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah tertentu dan umumnya berada di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyebut, saat ini masih terdapat simpanan yang memperoleh bunga khusus di atas TBP. Kondisi tersebut terutama terjadi pada deposan besar, termasuk rekening pemerintah dan korporasi besar.
“Kalau suku bunga atau debitur besar itu diberikan suku bunga khusus maka tentu itu akan menghambat intermediasi,” ujar Anggito di sela-sela acara Sarasehan 100 Ekonom, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Baca juga: Tekan Cost of Fund, Purbaya Larang SMV Minta Special Rate ke Perbankan
Menurut Anggito, pemberian special rate dapat meningkatkan biaya dana (cost of fund) bank. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat membuat bank menyesuaikan bunga kredit sehingga ruang untuk menyalurkan pembiayaan menjadi lebih terbatas.
Anggito menyebut sekitar 30 persen simpanan perbankan masih mendapatkan suku bunga khusus. Porsi tersebut menjadi perhatian LPS dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) karena berpotensi mengganggu pergerakan suku bunga di pasar.
Meski demikian, LPS tidak memiliki kewenangan untuk memaksa bank menyesuaikan seluruh bunga simpanan dengan TBP. Sebab, TBP merupakan batas bunga yang digunakan dalam perhitungan penjaminan simpanan, bukan instrumen untuk mengatur harga simpanan perbankan.
Karena itu, LPS terus berkomunikasi dengan bank dan deposan besar agar pemberian special rate dapat dikurangi. Anggito mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan sejumlah bank besar yang memberikan bunga khusus kepada deposan besar dan mengimbau agar penawaran tersebut tidak terus dilakukan.
Simpanan di Atas TBP Tak Dijamin
Di sisi lain, LPS mengingatkan deposan bahwa simpanan dengan bunga di atas TBP tidak termasuk dalam cakupan penjaminan apabila bank mengalami masalah.
Namun, Anggito memahami bahwa deposan tetap memiliki pertimbangan sendiri ketika menempatkan dana pada bank yang menawarkan bunga lebih tinggi.
“Kalau dia itu deposan besar yang mendapatkan suku bunga khusus di atas TBP, selama banknya bagus, itu adalah hukum pasar saja,” katanya.
Baca juga: LPS Catat Tren Kenaikan Special Rate Deposito Bank, Dipicu Naiknya Suku Bunga
Anggito mengatakan, porsi special rate mulai menurun meski prosesnya tidak bisa berlangsung cepat. Sebab, sebagian penempatan dana dengan bunga khusus masih terikat kontrak.
Untuk kontrak yang sudah berjalan, bank dan deposan tidak dapat serta-merta mengubah tingkat bunga. Sementara untuk kontrak atau penempatan dana baru, LPS mendorong agar bunga yang diberikan mengikuti TBP.
Bunga Deposito Turun, Kredit Bisa Lebih Kompetitif
Anggito menilai penurunan bunga deposito dapat memberikan ruang lebih besar bagi bank untuk menjalankan fungsi intermediasi.
Ketika biaya pendanaan turun, bank memiliki peluang menawarkan bunga kredit yang lebih kompetitif sehingga penyaluran pembiayaan dapat meningkat.
“Kalau sebuah bunga deposito turun, itu juga bisa turun (bunga kredit), sehingga itu bisa meningkatkan intermediasinya,” pungkas Anggito. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


