Poin Penting
- Menkeu Purbaya melarang SMV di bawah Kemenkeu meminta special rate deposito tinggi agar biaya dana perbankan turun dan bunga kredit dapat ditekan
- Kemenkeu menetapkan bunga simpanan SMV maksimal 80 persen dari BI Rate guna mengurangi persaingan dana mahal dan menekan cost of fund perbankan
- Kebijakan pembatasan special rate bagi SMV mulai berlaku pekan ini. Purbaya berharap langkah tersebut mempercepat penurunan suku bunga kredit di perbankan.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak meminta special rate atau suku bunga khusus yang tinggi untuk dana simpanan kepada perbankan.
Purbaya mengungkapkan, kebijakan tersebut diambil usai bertemu dengan Himbara yang membahas terkait kondisi suku bunga deposito terkini pada hari ini, Rabu (5/8/2026).
“Kita juga memastikan bahwa perbankan mendapat sumber penandaan yang lebih rendah dari biasanya, dengan menyuruh semua SMV-SMV di bawah keuangan untuk meminta bunga ke perbankan, itu sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke perbankan, yaitu 80 persen dari BI Rate,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Baca juga: Purbaya Tambah Dana SAL Rp70 Triliun ke Himbara Mulai Pekan Ini
Diketahui, ada sejumlah lembaga SMV di bawah Kemenkeu tersebut di antaranya, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Purbaya mengungkapkan, perbankan menyampaikan bahwa saat ini cost of fund (biaya dana) melonjak karena memberikan special rate kepada deposan besar di level 8-9 persen. Kondisi tersebut membuat suku bunga kredit tidak bisa menurun.
“Mereka bilang, iya Pak, saya masih bayar 8-9 persen, karena dia dilelang kan, sehingga cost of capital (fund) dia naik, sehingga (bunga) kreditnya juga nggak bisa turun. Mereka itu kan dilempar 13 atau 14 persen bunganya, atau lebih,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Purbaya memutuskan SMV di bawah Kemenkeu tidak meminta special rate. Hal itu agar perbankan mendapatkan sumber pendanaan yang lebih murah guna menekan cost of fund. Sehingga, diharapkan dapat mengurangi persaingan dana murah antarbank yang pada akhirnya menurunkan suku bunga di pasar.
Baca juga: Purbaya Pede Ekonomi RI Kuartal II 2026 Bakal Tumbuh Kuat
Dia menegaskan, kebijakan ini akan efektif mulai besok atau disesuaikan dengan transmisi dari kebijakan masing-masing perbankan. Namun, Purbaya menyebut proses transmisi seharusnya sudah rampung pada pekan ini.
“Saya expect lah, minggu depan semuanya udah jalan. Karena dia mesti ngatur suratnya segala macam, minta pembatalan deposito segala macam untuk bunga yang lebih rendah. Saya harapkan minggu depan semuanya udah jalan,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


