Poin Penting
- APINDO menilai pemeriksaan peserta PPS oleh DJP bukan kebijakan baru.
- Pengawasan dilakukan terhadap wajib pajak yang diduga belum memenuhi ketentuan PPS.
- APINDO meminta DJP mengedepankan pendekatan persuasif dan kepastian hukum.
Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) buka suara terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan terhadap peserta tax amnesty dan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menilai bahwa dunia usaha perlu memperoleh pemahaman yang utuh dan proporsional terkait isu tersebut.
“Perlu dipahami bahwa Program Pengungkapan Sukarela sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016–2017,” ungkap Siddhi, dalam keterangannya, dikutip Senin, 11 Mei 2026.
Siddhi menjelaskan, dalam kebijakan PPS, khususnya yang memperoleh tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah, terdapat sejulah syarat dan komitmen yang wajib dipenuhi peserta.
Ketentuan tersebut mencakup pengungkapan harta secara benar dan lengkap, repatriasi harta dari luar negeri, hingga realisasi investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) dan sektor pengolahan sumber daya alam maupun energi terbarukan di Indonesia.
Baca juga: Kadin Nilai Ekonomi RI Tetap Tangguh, Dorong Reindustrialisasi dan Industri Padat Karya
Karena itu, menurutnya, pengawasan atau pemeriksaan DJP terhadap peserta PPS yang diduga belum memenuhi ketentuan merupakan bagian dari pelaksanaan aturan yang sudah tercantum dalam UU HPP dan bukan kebijakan baru.
APINDO juga mengaku telah berkomunikasi dengan DJP dan memahami bahwa pengawasan dilakukan secara terukur terhadap wajib pajak yang terindikasi belum menjalankan kewajiban PPS sesuai aturan.
“Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP,” jelas Siddhi.
APINDO Minta DJP Kedepankan Pendekatan Persuasif
Sehubungan dengan hal tersebut, APINDO mengimbau dunia usaha tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan, selama pelaksanaan PPS telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, APINDO juga mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan yang persuasif, objektif, proporsional, dan berbasis kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan maupun pemeriksaan.
Baca juga: Apindo: 51 Persen UMKM Sulit Akses Modal, 45 Persen Tak Berencana Ekspansi
Menurut Siddhi, langkah tersebut penting untuk menjaga iklim usaha, meningkatkan kepercayaan wajib pajak, serta mendukung keberlanjutan reformasi perpajakan.
“APINDO percaya bahwa hubungan yang konstruktif antara otoritas pajak dan dunia usaha merupakan fondasi penting bagi peningkatan kepatuhan sukarela dan penguatan penerimaan negara secara berkelanjutan,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


