Poin Penting
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Patriot Bond bukan sarana pencucian uang dan telah diterapkan di banyak negara
- Menkeu Purbaya membantah Patriot Bond berpotensi menjadi celah pencucian uang
- Purbaya menyerahkan penilaian isu Patriot Bond dan FATF kepada PPATK.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi terkait surat yang dikirimkan Koalisi Sipil Danantara Monitor kepada Financial Action Task Force (FATF) mengenai aturan Pasal 50A Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Purbaya membantah anggapan bahwa penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Daya Anagata Nusantara (Danantara) berpotensi menjadi celah pencucian uang. Dia menyebut banyak negara telah menerapkan kebijakan yang sama terlebih dahulu.
“Jadi ini nggak nyuci uang. Negara lain banyak melakukan ini lebih jauh dari kita,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantornya, Rabu, 1 Juli 2026.
Baca juga: Ramai Isu Patriot Bond jadi Sarana Cuci Uang, Misbakhun Beberkan Mekanisme Pengawasannya
Purbaya pun menyinggung Singapura yang dinilai memiliki peran penting di FATF.
“FATF negara mana ketuanya? Coba Anda lihat. Coba lihat ketuanya siapa. Biar fair. Salah satu pemain utama FATF, ketua sebelumnya adalah Singapura. Jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF,” pungkasnya.
Namun, Purbaya menyatakan bahwa dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai aspek teknis pencucian uang dan pengaruhnya terhadap status Indonesia sebagai anggot FATF.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangann (PPATK).
“Saya nggak tahu, saya seharakan ke PPATK yang ngerti. Kalau saya sih jalankan kebijakan presiden seperti itu. Saya begini dunia itu nggak hitam putih, kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak aja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Danantara Monitor secara resmi mengirimkan surat kepada Sekretariat Financial Action Task Force (FATF) berisi permintaan untuk meninjau ulang keanggotaan penuh Indonesia sebagai konsekuensi atas disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
FATF merupakan badan antar-pemerintah yang menetapkan standar global untuk memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, serta ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan internasional.
Indonesia menjadi anggota ke-40 FATF pada 2023, dengan komitmen untuk mengimplementasikan 40 Rekomendasi FATF serta menjalani evaluasi berkala guna memperkuat rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Baca juga: UU P2SK: Antara Kebutuhan Modal dan Runtuhnya Rezim Anti-Pencucian Uang
Koalisi Masyarakat Sipil Danantara Monitor menilai bahwa undang-undang baru ini, khususnya Pasal 50A, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Indonesia sebagai anggota penuh FATF. Pasal 50A dalam UU No. 4/2026 menyatakan bahwa pembelian Obligasi Khusus Danantara, yang dikenal sebagai Obligasi Merah Putih dan Obligasi Patriot, merupakan transaksi yang sah menurut hukum Indonesia.
Pemerintah Indonesia “menjamin dan melindungi” pembelian obligasi khusus tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk tindak pidana perpajakan), serta gugatan perdata.
Selain itu, data dan informasi yang diungkap dari pembelian obligasi tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. (*)
Editor: Galih Pratama


