Keuangan

Jalan Licin Asuransi Jiwa Kredit agar Tak Masuk Jurang Terdalam

Oleh Tim Biro Riset Infobank

ADA bom waktu tengah mengancam bank dan asuransi jiwa kredit, yang dibiarkan, bahkan tak dipedulikan. Lihat saja, rasio kerugian (loss ratio) yang sudah menembus angka 152 persen. Bahkan, ada individu perusahaan yang menembus angka 180 persen. Tertinggi dalam sejarah asuransi jiwa kredit. Apalagi pertumbuhan premi lebih kecil daripada klaim yang terjadi. Akibatnya banyak klaim yang tidak dibayar. Kalaupun dapat dibayar, maka yang dijalankan sudah seperti skema Ponzi. Premi baru untuk membayar klaim. Begitu seterusnya.

Salah-salah kondisi itu akan berisiko sistemis di sektor keuangan, khususnya perbankan dan asuransi jiwa kredit. Bayangkan saja, jika perusahaan asuransi tak lagi mampu membayar klaim yang makin hari makin menumpuk. Penerimaan premi akan tergerus oleh klaim. Apalagi, dengan ketidakpastian global. Risiko kredit makin meningkat.

Selama ini, asuransi jiwa kredit (AJK) merupakan produk proteksi terhadap risiko kematian debitur, yang secara luas digunakan sebagai syarat dalam pemberian kredit oleh lembaga keuangan seperti bank BUMN, BPD, BPR, hingga koperasi. Praktiknya, AJK mencakup hampir 100 persen dari pertanggungan kredit yang disalurkan lembaga lembaga tersebut.

Awalnya baik-baik saja. Tak mengalami tekanan yang berat. Bahkan, AJK ini seperti pahlawan bagi laba perbankan. Lah, apa tidak enak; debitur meninggal langsung diklaim.

Produk AJK awalnya memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas keuangan nasional karena premi yang dibayarkan bersifat jangka pendek dan sesuai dengan risiko aktual yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Namun, dalam perjalanannya, nafsu ekspansi kredit oleh perbankan menggila. Jangka waktu kredit meningkat drastis, dari yang awalnya tiga tahun menjadi lima tahun. Lalu, bertambah lagi menjadi 10 tahun, bahkan hingga 20 tahun. Kondisi ini menyebabkan perusahaan asuransi harus menyesuaikan durasi polis AJK agar sejalan dengan masa pinjaman. Sementara, besarnya premi 0,15-0,22 persen dan sekitar 80 persen bank tak pernah melakukan verifikasi.

Baca juga: Bersih-Bersih di Industri Asuransi Belum Selesai

Itulah awal dari bencana laten. Permasalahan krusial muncul ketika struktur tarif premi tidak ikut disesuaikan dengan risiko jangka panjang. Bank tetap menggunakan tarif premi pendek meskipun produk asuransi menanggung risiko dalam jangka waktu yang jauh lebih panjang.

Akibatnya, perusahaan asuransi menanggung loss ratio yang sangat tinggi karena premi yang diterima tidak cukup untuk mengompensasi peningkatan eksposur risiko. Menurut catatan Biro Riset Infobank (birI), loss ratio mencapai 152 persen. Bahkan, secara individu ada yang mencapai 180 persen. Ngeri!

Dan, fenomena ini telah berlangsung bertahun-tahun. Hal ini menyebabkan banyak perusahaan asuransi tidak lagi menerapkan prinsip aktuaria secara benar. Cadangan teknis tidak dihitung secara proporsional berdasarkan durasi polis, dan dalam beberapa kasus, model bisnis perusahaan mulai bergeser ke pola cash flow atau bahkan menyerupai skema Ponzi, di mana pembayaran klaim didanai dari premi masuk polis baru. Jika arus bisnis berhenti, maka perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya. Benar-benar mirip skema Ponzi.

Page: 1 2 3

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

3 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

7 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

11 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

15 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

16 hours ago