Keuangan

Jalan Licin Asuransi Jiwa Kredit agar Tak Masuk Jurang Terdalam

Oleh Tim Biro Riset Infobank

ADA bom waktu tengah mengancam bank dan asuransi jiwa kredit, yang dibiarkan, bahkan tak dipedulikan. Lihat saja, rasio kerugian (loss ratio) yang sudah menembus angka 152 persen. Bahkan, ada individu perusahaan yang menembus angka 180 persen. Tertinggi dalam sejarah asuransi jiwa kredit. Apalagi pertumbuhan premi lebih kecil daripada klaim yang terjadi. Akibatnya banyak klaim yang tidak dibayar. Kalaupun dapat dibayar, maka yang dijalankan sudah seperti skema Ponzi. Premi baru untuk membayar klaim. Begitu seterusnya.

Salah-salah kondisi itu akan berisiko sistemis di sektor keuangan, khususnya perbankan dan asuransi jiwa kredit. Bayangkan saja, jika perusahaan asuransi tak lagi mampu membayar klaim yang makin hari makin menumpuk. Penerimaan premi akan tergerus oleh klaim. Apalagi, dengan ketidakpastian global. Risiko kredit makin meningkat.

Selama ini, asuransi jiwa kredit (AJK) merupakan produk proteksi terhadap risiko kematian debitur, yang secara luas digunakan sebagai syarat dalam pemberian kredit oleh lembaga keuangan seperti bank BUMN, BPD, BPR, hingga koperasi. Praktiknya, AJK mencakup hampir 100 persen dari pertanggungan kredit yang disalurkan lembaga lembaga tersebut.

Awalnya baik-baik saja. Tak mengalami tekanan yang berat. Bahkan, AJK ini seperti pahlawan bagi laba perbankan. Lah, apa tidak enak; debitur meninggal langsung diklaim.

Produk AJK awalnya memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas keuangan nasional karena premi yang dibayarkan bersifat jangka pendek dan sesuai dengan risiko aktual yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Namun, dalam perjalanannya, nafsu ekspansi kredit oleh perbankan menggila. Jangka waktu kredit meningkat drastis, dari yang awalnya tiga tahun menjadi lima tahun. Lalu, bertambah lagi menjadi 10 tahun, bahkan hingga 20 tahun. Kondisi ini menyebabkan perusahaan asuransi harus menyesuaikan durasi polis AJK agar sejalan dengan masa pinjaman. Sementara, besarnya premi 0,15-0,22 persen dan sekitar 80 persen bank tak pernah melakukan verifikasi.

Baca juga: Bersih-Bersih di Industri Asuransi Belum Selesai

Itulah awal dari bencana laten. Permasalahan krusial muncul ketika struktur tarif premi tidak ikut disesuaikan dengan risiko jangka panjang. Bank tetap menggunakan tarif premi pendek meskipun produk asuransi menanggung risiko dalam jangka waktu yang jauh lebih panjang.

Akibatnya, perusahaan asuransi menanggung loss ratio yang sangat tinggi karena premi yang diterima tidak cukup untuk mengompensasi peningkatan eksposur risiko. Menurut catatan Biro Riset Infobank (birI), loss ratio mencapai 152 persen. Bahkan, secara individu ada yang mencapai 180 persen. Ngeri!

Dan, fenomena ini telah berlangsung bertahun-tahun. Hal ini menyebabkan banyak perusahaan asuransi tidak lagi menerapkan prinsip aktuaria secara benar. Cadangan teknis tidak dihitung secara proporsional berdasarkan durasi polis, dan dalam beberapa kasus, model bisnis perusahaan mulai bergeser ke pola cash flow atau bahkan menyerupai skema Ponzi, di mana pembayaran klaim didanai dari premi masuk polis baru. Jika arus bisnis berhenti, maka perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya. Benar-benar mirip skema Ponzi.

Page: 1 2 3

Galih Pratama

Recent Posts

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More

1 day ago

Penjualan Listrik PLN Capai 317,69 TWh di 2025, Didominasi Sektor Rumah Tangga

Poin Penting Sepanjang 2025, penjualan listrik mencapai 317,69 TWh, naik 3,75 persen yoy, seiring meningkatnya… Read More

1 day ago

Tak Hanya Kebudayaan, DPR Harap IKN Jadi Pusat Ekonomi Kreatif

Poin Penting IKN diharapkan tak hanya jadi pusat kebudayaan, tetapi juga pusat ekonomi kreatif nasional… Read More

1 day ago

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

1 day ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

1 day ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

1 day ago