Lebih penting dari itu, melakukan pendekatan lintas sektor antara Direktorat Pengawasan Perbankan dan Direktorat Pengawasan Asuransi di OJK untuk menyusun kebijakan terpadu terhadap AJK.
Jika hal itu tidak segera dilakukan, maka perusahaan asuransi jiwa yang sedang sakau karena loss ratio yang membesar telah menempatkan diri di tepi jurang. Bukan hanya itu. Permasalahan pada sektor AJK telah berkembang menjadi risiko sistemis. Tidak hanya mengancam industri asuransi, tapi juga perbankan – yang tidak menerapkan risiko dengan benar.
Jujur saja, ketidakseimbangan antara jangka waktu polis, tarif premi, dan cadangan teknis telah menciptakan struktur yang rentan. Tanpa langkah korektif yang tegas dari OJK dan sinergi dengan industri perbankan, potensi gagal bayar klaim AJK bisa menjadi pemicu krisis keuangan yang lebih luas.
Oleh karena itu, perlu segera dilakukan langkah koordinatif, terukur, dan menyeluruh demi menjaga keberlanjutan sistem keuangan nasional. Jangan main main dengan risiko yang tidak sejalan dengan besarnya premi. Sudah waktunya menjinakkan bom waktu yang sangat berpotensi meledak karena situasi kredit bermasalah yang kian membesar akibat ekspansi yang sangat mengabaikan risiko di sektor perbankan.
Satu-satu perusahaan asuransi akan masuk jurang karena situasi ini, dan akan menyeret perbankan yang tak dibayar klaimnya. Kalau sekarang mereka masih hidup, itu karena menggunakan skema Ponzi. Tapi, begitu terhenti, maka akan menjadi risiko sistemis. Waspada, lampu merah sudah menyala!









