Keuangan

Jalan Licin Asuransi Jiwa Kredit agar Tak Masuk Jurang Terdalam

Oleh Tim Biro Riset Infobank

ADA bom waktu tengah mengancam bank dan asuransi jiwa kredit, yang dibiarkan, bahkan tak dipedulikan. Lihat saja, rasio kerugian (loss ratio) yang sudah menembus angka 152 persen. Bahkan, ada individu perusahaan yang menembus angka 180 persen. Tertinggi dalam sejarah asuransi jiwa kredit. Apalagi pertumbuhan premi lebih kecil daripada klaim yang terjadi. Akibatnya banyak klaim yang tidak dibayar. Kalaupun dapat dibayar, maka yang dijalankan sudah seperti skema Ponzi. Premi baru untuk membayar klaim. Begitu seterusnya.

Salah-salah kondisi itu akan berisiko sistemis di sektor keuangan, khususnya perbankan dan asuransi jiwa kredit. Bayangkan saja, jika perusahaan asuransi tak lagi mampu membayar klaim yang makin hari makin menumpuk. Penerimaan premi akan tergerus oleh klaim. Apalagi, dengan ketidakpastian global. Risiko kredit makin meningkat.

Selama ini, asuransi jiwa kredit (AJK) merupakan produk proteksi terhadap risiko kematian debitur, yang secara luas digunakan sebagai syarat dalam pemberian kredit oleh lembaga keuangan seperti bank BUMN, BPD, BPR, hingga koperasi. Praktiknya, AJK mencakup hampir 100 persen dari pertanggungan kredit yang disalurkan lembaga lembaga tersebut.

Awalnya baik-baik saja. Tak mengalami tekanan yang berat. Bahkan, AJK ini seperti pahlawan bagi laba perbankan. Lah, apa tidak enak; debitur meninggal langsung diklaim.

Produk AJK awalnya memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas keuangan nasional karena premi yang dibayarkan bersifat jangka pendek dan sesuai dengan risiko aktual yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Namun, dalam perjalanannya, nafsu ekspansi kredit oleh perbankan menggila. Jangka waktu kredit meningkat drastis, dari yang awalnya tiga tahun menjadi lima tahun. Lalu, bertambah lagi menjadi 10 tahun, bahkan hingga 20 tahun. Kondisi ini menyebabkan perusahaan asuransi harus menyesuaikan durasi polis AJK agar sejalan dengan masa pinjaman. Sementara, besarnya premi 0,15-0,22 persen dan sekitar 80 persen bank tak pernah melakukan verifikasi.

Baca juga: Bersih-Bersih di Industri Asuransi Belum Selesai

Itulah awal dari bencana laten. Permasalahan krusial muncul ketika struktur tarif premi tidak ikut disesuaikan dengan risiko jangka panjang. Bank tetap menggunakan tarif premi pendek meskipun produk asuransi menanggung risiko dalam jangka waktu yang jauh lebih panjang.

Akibatnya, perusahaan asuransi menanggung loss ratio yang sangat tinggi karena premi yang diterima tidak cukup untuk mengompensasi peningkatan eksposur risiko. Menurut catatan Biro Riset Infobank (birI), loss ratio mencapai 152 persen. Bahkan, secara individu ada yang mencapai 180 persen. Ngeri!

Dan, fenomena ini telah berlangsung bertahun-tahun. Hal ini menyebabkan banyak perusahaan asuransi tidak lagi menerapkan prinsip aktuaria secara benar. Cadangan teknis tidak dihitung secara proporsional berdasarkan durasi polis, dan dalam beberapa kasus, model bisnis perusahaan mulai bergeser ke pola cash flow atau bahkan menyerupai skema Ponzi, di mana pembayaran klaim didanai dari premi masuk polis baru. Jika arus bisnis berhenti, maka perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya. Benar-benar mirip skema Ponzi.

Page: 1 2 3

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

15 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

15 hours ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

1 day ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

1 day ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

1 day ago