Poin Penting
- Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo belum menerima nama calon Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin
- Keppres diterbitkan setelah Jaksa Agung mengusulkan calon dan Presiden memutuskan pejabat baru yang akan mengisi posisi tersebut
- Pengunduran diri Febrie bersifat keputusan pribadi dan telah diterima Jaksa Agung pada 11 Juli 2026, sementara Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Jakarta – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto hingga kini belum menerima usulan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Prasetyo menjelaskan, pengangkatan Jampidsus sendiri merupakan kewenangan Presiden yang dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Namun, proses tersebut baru bisa berjalan setelah Jaksa Agung mengajukan nama calon kepada Presiden.Menurutnya, Keppres diperlukan dalam konteks pengangkatan pejabat Jampidsus yang baru.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ucap Prasetyo, dikutip Antara, Senin, 13 Juli 2026.
Prasetyo menjelaskan, Keppres hanya diperlukan untuk pengangkatan pejabat baru. Sementara itu, pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus tidak memerlukan Keppres karena merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan.
Baca juga: Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus, Ini Penjelasan Kejagung
“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” ujarnya.
Terkait pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus, Prasetyo mengatakan proses tersebut tidak memerlukan Keppres karena pengunduran diri merupakan keputusan pribadi dari pejabat yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan yang diemban.
Ia menambahkan, Keppres akan diterbitkan apabila Presiden telah memutuskan pejabat yang akan mengisi posisi Jampidsus.
“Keppres itu nanti berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru,” kata Prasetyo.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri tersebut diterima pada Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang.
Febrie bersama satu orang lainnya yang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, menilai perlu segera ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif pada Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai Febrie Adriansyah mundur. (*)
Editor: Galih Pratama


