Dari sejarah investasi bodong yang terjadi dalam kurun waktu 1975-2015 yang turut dirangkum oleh Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), terdapat 43 kasus dengan beragam modus yang ditumpangi investasi ilegal. Menggunakan skema Ponzi dan piramida, penipuan berkedok investasi ini nyatanya masih saja terulang sampai dengan sekarang. Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2016 saja ada sebanyak 132 laporan tentang investasi bodong. Sebanyak 32 laporan telah dianalisis dengan 16 di antaranya telah masuk proses penyelidikan maupun penyidikan OJK.
Hampir seluruh daerah di Indonesia terdapat penawaran investasi bodong dengan berbagai macam modus dan iming-iming. Selain bunga tinggi, jenis usaha yang ditawarkan cukup menjanjikan, seperti investasi emas jenis usaha yang paling banyak menarik korban, kemudian arisan berantai, investasi saham dan dana, produk susu, hingga peternakan itik.
Untuk mengecek daftar perusahaan bodong, masyarakat dapat mengunjungi website Satgas Waspada Investasi di www.waspadainvestasi.ojk.go.id. Satgas Waspada Investasi ini rencananya akan dibentuk di seluruh daerah di Indonesia hingga menjangkau pelosok-pelosok negeri. Tim ini bertugas menerima setiap laporan tentang investasi yang dicurigai ilegal di daerah untuk melakukan tindakan sesuai undang-undang yang berlaku.
Sejak dibentuk pada 2007, hingga Juni 2016 Satgas Waspada Investigas telah menerima laporan atau pertanyaan dari masyarakat yang merasa tertipu setelah menanamkan uangnya. Pertanyaan mereka serupa, yakni legalitas terhadap 430 perusahaan yang menawarkan investasi kepada mereka. Dari jumlah itu Satgas Waspada Investasi mendapati seluruh usaha tersebut tidak mempunyai izin dari OJK dan dipastikan ilegal. Sebanyak 374 tawaran investasi berkaitan dengan keuangan, seperti emas, forex, uang elektronik, perdagangan elektronik, investasi haji maupun umrah. Sisanya, sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas, dan perkebunan.
Selain itu, terdapat pula 91 daftar usaha investasi yang sedang diawasi oleh OJK berkat laporan masyarakat, baik melalui call center maupun email dan media sosial milik OJK. Daftar ini dapat dilihat di website OJK, yaitu http://sikapiuangmu.ojk.go.id. Dikutip dari laman website OJK, seluruh masyarakat diimbau untuk tidak melakukan investasi pada entitas investasi yang sedang dalam pengawasan tersebut. Masyarakat yang telanjur berinvestasi diminta untuk segera menarik dananya. (*) Akhmad Dani