Poin Penting
- Indonesia SIPF meluncurkan consultation paper untuk mendorong penguatan perlindungan investor hingga memiliki landasan hukum setingkat undang-undang
- Inisiatif ini muncul karena masih adanya gap dalam kerangka perlindungan investor, baik dari sisi peran, fungsi, maupun cakupan, di tengah dinamika pasar yang semakin kompleks
- Ke depan, peran SIPF diharapkan meluas tidak hanya di pasar saham, tetapi juga mencakup reksa dana, aset digital, hingga bursa karbon, dengan dukungan regulator dan partisipasi publik.
Jakarta – PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia SIPF) meluncurkan Consultation Paper yang memuat sejumlah poin penguatan perlindungan investor di Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga ke level undang-undang (UU).
Pelindungan investor menjadi prioritas utama Indonesia SIPF. Namun demikian, aspek ini dinilai belum sepenuhnya menjadi fokus regulator. Kondisi tersebut dinilai kian krusial seiring pertumbuhan pesat pasar modal domestik.
Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Ahyar, mengatakan bahwa penguatan perlindungan investor menjadi kebutuhan mendesak, terutama dalam menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks.
“Kasus-kasus yang muncul dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa masih terdapat gap dalam kerangka regulasi perlindungan investor di pasar modal kita baik dari sisi posisi, peran, fungsi maupun cakupan perlindungannya yang masih terbatas,” bebernya saat peluncuran Consultation Paper di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Baca juga: Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya
Apabila tidak diperkuat, Gusrinaldi menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor. Ini jadi alasan utama Indonesia SIPF meluncurkan Consultation Paper tersebut.
“Landasan hukum atas lembaga pelindungan investor yang ada saat ini, yang dimandatkan melalui peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa naik tingkat menjadi di level undang-undang di negara. Sehingga, ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian serta rasa aman bagi investor maupun calon investor,” tutur Gusrinaldi.
Gusrinaldi menambahkan, sejatinya sudah ada pembahasan soal pelindungan investor pasar modal di Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, dia berharap landasan hukum yang ada lebih diperkuat dan disesuaikan dengan keadaan terkini.
Isi Consultation Paper
Dwi Shara Soekarno, Direktur Indonesia SIPF, menegaskan bahwa isi dari consultation paper ini diarahkan untuk memperkuat peran perseroan sebagai lembaga penjamin bagi investor, khususnya ketika terjadi kerugian aset.
“Indonesia SIPF perlu diperkuat dan ditingkatkan perannya menjadi lembaga perlindungan pemodal yang didukung oleh negara dan juga di tingkat undang-undang,” papar Dwi.
Sejauh ini, kapasitas Indonesia SIPF sebagai lembaga pelindungan investor masih bertumpu pada regulasi, antara lain POJK No. 49 Tahun 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk serta POJK No. 50 Tahun 2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Ke depan, peran Indonesia SIPF diharapkan tidak hanya terbatas pada investor pasar modal. Perseroan juga didorong untuk memperluas cakupan perlindungan ke berbagai instrumen turunan, mulai dari reksa dana, aset digital, hingga bursa karbon.
Baca juga: Kinerja 2025 Moncer, ASLC Umumkan Mau Buyback Saham
“Kami ingin memastikan bahwa seiring dengan berkembangnya instrumen investasi perlindungan investor juga ikut berkembang, sehingga seluruh investor dalam ekosistem pasar modal memiliki akses ke perlindungan investor yang dijalankan oleh Indonesia SIPF,” ungkapnya.
Consultation paper tersebut juga telah memperoleh respons positif dari regulator. OJK disebut menyambut baik inisiatif ini dan mendorong agar usulan tersebut dapat diajukan ke pemerintah.
Saat ini, Indonesia SIPF masih membuka ruang partisipasi publik. Investor dapat menyampaikan masukan terhadap consultation paper hingga Mei 2026, sebelum selanjutnya dibawa ke pemerintah pada Juni 2026. (*) Mohammad Adrianto Sukarso







