Melihat berbagai kondisi tersebut, CSED INDEF menilai transformasi ekonomi syariah Indonesia tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan aset maupun besarnya pasar. Yang lebih penting adalah membangun diferensiasi produk, memperkuat integrasi antarsektor, memperdalam pasar, dan menciptakan inovasi yang mampu meningkatkan daya saing nasional.
Untuk itu, CSED INDEF mengajukan sejumlah rekomendasi kebijakan lintas sektor. Pemerintah didorong menyusun strategi nasional industrialisasi halal dan penguatan dana sosial umat yang terintegrasi lintas kementerian, sekaligus mempercepat penyusunan Undang-Undang Ekonomi Syariah sebagai payung hukum yang komprehensif.
Di sisi regulator, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan DSN-MUI didorong memperkuat keunikan produk perbankan syariah, mengembangkan halal value chain financing, memperdalam pasar modal syariah melalui ETF syariah dan market maker, merevisi Fatwa DSN-MUI Nomor 117 Tahun 2018 terkait fintech syariah, menyediakan regulatory sandbox khusus, serta mendorong standardisasi QRIS Zakat dan pendekatan beyond certification dalam pengembangan ekosistem halal.
Sementara, pelaku industri didorong mengadopsi pendekatan value-based intermediation, menghadirkan produk-produk inovatif seperti takaful digital, ZISWAF berbasis blockchain, dan green sukuk, serta memperkuat kolaborasi dengan UMKM dan industri halal.
“Adapun BAZNAS, LAZ, BWI, maupun lembaga sosial lainnya diharapkan memperkuat kampanye berbasis dampak, meningkatkan profesionalisme amil dan nazir, serta membangun kemitraan yang lebih erat dengan masjid dan pesantren agar potensi ekonomi syariah Indonesia dapat dikonversi menjadi daya saing yang lebih kuat di tingkat global,” pungkasnya. (*) Ayu Utami


