Poin Penting
- Pemerintah akui tantangan MBG, meliputi rantai pasok, distribusi pangan, dan logistik di wilayah 3T
- SPPG libatkan BUMDes dan UMKM. Bahan pangan MBG diserap langsung dari petani, peternak, dan nelayan lokal
- Kejagung hentikan pendataan MBG setelah masa pendataan selesai untuk mencegah penyalahgunaan.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 14 Juli 2026, sebagai tanggapan atas pandangan Fraksi Partai Demokrat terkait kesiapan pelaksanaan MBG pada tahap awal.
“Menanggapi pandangan fraksi Partai Demokrat mengenai kesiapan implementasi MBG di tahap awal, pemerintah tidak menutup mata terhadap realita di lapangan,” kata Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 14 Juli 2026.
Purbaya menjelaskan, tantangan utama pelaksanaan MBG mencakup kesiapan rantai pasok, jalur distribusi pangan, serta kapasitas logistik, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperkuat pemberdayaan rantai pasok pangan melalui sentra produksi rakyat, badan usaha milik desa (BUMDes), usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta penyedia lokal.
Menurutnya, langkah tersebut ditujukan untuk memastikan kebutuhan bahan pangan program MBG dapat dipenuhi dengan melibatkan pelaku ekonomi lokal di sekitar wilayah operasional SPPG.
“Pemerintah telah mendorong SPPG untuk memberdayakan sentra produksi rakyat, BUMDes, UMKM, serta penyediaan lokal untuk menyerap bahan pangan langsung dari pertani, peternak, dan nelayan di sekitar lokasi SPPG,” ungkapnya.
Baca juga: Kejagung Hentikan Pendataan Dapur MBG, Ada Apa?
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia.
Penghentian tersebut dilakukan melalui surat edaran usai masa pengumpulan data yang dinyatakan selesai dalam mencegah penyalahgunaan di lapangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data berakhir agar tidak disalahgunakan.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang dinukil Antara, Selasa, 14 Juli 2026.
Diketahui, perintah penghentian tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Surat tersebut memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi sekaligus melaporkan berbagai permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Namun, setelah masa pengumpulan data berakhir dan menyusul disposisi Jaksa Agung atas pemberitaan mengenai kegiatan pendataan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh kepala kejaksaan tinggi diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan di wilayah hukum masing-masing.
Baca juga: Deretan Kasus Megakorupsi yang Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah, Ada Jiwasraya, Timah hingga MBG
Surat tersebut memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi sekaligus melaporkan berbagai permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Namun, setelah masa pengumpulan data berakhir dan menyusul disposisi Jaksa Agung atas pemberitaan mengenai kegiatan pendataan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh kepala kejaksaan tinggi diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan di wilayah hukum masing-masing. (*)
Editor: Galih Pratama


