Poin Penting
- Pemerintah menetapkan harga khusus BBM Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan dengan kapal 30–200 GT atas arahan Presiden Prabowo
- Harga tersebut lebih rendah dari biaya produksi solar sekitar Rp18.600 per liter, dengan selisih subsidi Rp3.600 per liter ditanggung BPDP sehingga tidak membebani APBN
- Pemerintah menyiapkan kuota awal 400.000 ton untuk enam bulan, sementara Kementerian ESDM dan KKP mengatur regulasi serta distribusi agar tepat sasaran.
Jakarta – Pemerintah resmi memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Kebijakan tersebut guna mendukung efisiensi biaya operasional, menjaga keberlanjutan usaha, serta meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangannya, Selasa, 14 Juli 2026.
Airlangga menjelaskan kebijakan harga khusus BBM merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan kepada pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 GT.
Baca juga: Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM Subsidi di Provinsi Ini
Sebelumnya, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM B50 dengan harga Rp6.800 per liter, sementara pengusaha nelayan dengan kapal berukuran lebih besar masih menggunakan BBM non-subsidi yang sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter.
Harga Khusus Rp15.000 per Liter
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menyepakati pemberian harga khusus sebesar Rp15.000 per liter guna memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha di sektor perikanan.
Airlangga menyampaikan bahwa harga BBM non-subsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri diperkirakan berada pada kisaran Rp18.600 per liter.
Adapun selisih sekitar Rp3.600 per liter akan didukung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk tahap awal, pmerintah juga menyiapkan kuota sebesar 400.000 ton yang akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku 1 Juli 2026, Pertamax Turbo dan Solar Nonsubsidi Turun
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelas Airlangga.
Pemerintah juga akan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran. Kementerian ESDM akan menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
Sementara penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan guna memastikan distribusi BBM berjalan efektif dan menghindari potensi penyalahgunaan. (*)
Editor: Galih Pratama


