Poin Penting
- Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara menggugat Pasal 50A UU P2SK ke MK karena dinilai memberi kekebalan hukum berlebihan bagi invetor Patriot Bond dan Merah Putih Bond
- Para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi menghambat penegakan hukum, pengawasan perpajakan, serta membuka celah pencucian uang dan menurunkan akuntabilitas keuangan negara
- CELIOS menyatakan tidak menutup kemungkinan menggugat UU PFII jika diterbitkan karena dinilai berpotensi melegalkan praktik tax haven tanpa regulasi pencegahan pencucian uang yang memadai.
Jakarta – Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara resmi mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan terkait ketentuan mengenai Obligasi Khusus BPI Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang dinilai memberikan kekebalan hukum berlebihan sehingga berpotensi melemahkan penegakan hukum, menghambat pengawasan perpajakan, dan membuka celah pencucian uang.
Permohonan uji materi diserahkan pada Selasa (14/7) dengan menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK.
Kedua pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang sangat luas kepada pembeli Obligasi Khusus, termasuk pengecualian dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, gugatan perdata, serta melarang penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
Kuasa Hukum para pemohon sekaligus Director of Legal Affairs Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhamad Saleh, menegaskan bahwa permohonan ini bukan mempersoalkan instrumen investasi negara, melainkan menguji norma yang dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu.
“Negara justru melarang penegak hukum menggunakan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan, melarang otoritas pajak menjadikannya dasar pengenaan pajak. Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, sebagaimana dijamin UUD 1945,” ujar Saleh usai Pendaftaran Judicial Review di MK, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Baca juga: Patriot dan Merah Putih Bond: Antara Kebutuhan Modal atau Ladang “Pencucian Uang”
Saleh menambahkan, konstitusi tidak mengenal adanya warga negara atau pelaku transaksi keuangan yang memperoleh kekebalan hukum hanya karena membeli instrumen investasi tertentu.
“Ketika hukum dibuat untuk menutup pintu penyelidikan, penyidikan, pembuktian di pengadilan, bahkan pengawasan perpajakan, maka yang sedang dilemahkan bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga konstitusi,” jelasnya
Menurut Saleh, Pasal 50A juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 karena membuka ruang diskriminasi hukum, menghambat penegakan hukum perpajakan, menghilangkan fungsi pembuktian dalam proses peradilan, dan mengancam akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sementara Pemohon sekaligus mantan Ketua KPK, Muhammad Busyro Muqoddas, menilai ketentuan tersebut memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi Obligasi Khusus.
“Pengaturan tersebut memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi Obligasi Khusus sehingga berpotensi mengurangi akuntabilitas dan mempersempit ruang penegakan hukum terhadap dana atau transaksi yang berasal dari tindak pidana yang masuk ke sistem keuangan Indonesia,” jelas Busyro.
UU PFII Berpotensi Digugat
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai revisi UU P2SK justru menciptakan ketidakadilan fiskal. Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali menggugat Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Menurut Bhima, konsep PFII memiliki kemiripan dengan Patriot Bond dan Merah Putih Bond karena dinilai berpotensi melegalkan praktik tax haven tanpa didukung perangkat regulasi yang kuat untuk mencegah pencucian uang dan pengemplangan pajak.
“Saya juga mewanti-wanti jika kita nanti akan kembali menggugat UU PFII jika itu diterbirkan. Karena, tidak didasari sistem regulasi yang kuat untuk mencegah terjadinya pencucian uang dan pengemplangan pajak,” ucapnya.
Bhima menyoroti adanya ketimpangan perlakuan antara pelaku usaha kecil yang tetap dikenai kewajiban perpajakan dengan pemilik dana besar yang membeli Patriot Bond.
“Tidak dapat diusut melalui ketentuan Pasal 50A UU P2SK. Proyeksi shortfall penerimaan pajak berpotensi semakin melebar, karena pemberian fasilitas yang bertentangan dengan upaya meningkatkan rasio perpajakan,” beber Bhima.
Ia juga menilai revisi UU P2SK tidak menjawab persoalan perlindungan sektor keuangan. Sebaliknya, regulasi tersebut dinilai berpotensi memfasilitasi masuknya dana hasil tindak pidana, termasuk korupsi, perdagangan narkotika lintas negara, perdagangan orang, maupun kejahatan terorganisir lainnya ke dalam sistem keuangan nasional.
Selain itu, Pemerintah dan Danantara dinilai mempertaruhkan reputasi Indonesia di mata investor global karena hampir tidak ada negara yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum sedemikian luas terhadap asal-usul dana investasi.
Ruang Fiskal dan Reputasi Internasional
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Perkumpulan INISIATIF, Dadan Ramdan, mengatakan pemberian imunitas terhadap pidana perpajakan bagi instrumen surat utang khusus berpotensi menurunkan penerimaan negara.
“Penurunan pendapatan negara ini pada akhirnya akan memangkas ruang fiskal pemerintah untuk membiayai belanja sosial, subsidi, dan program perlindungan masyarakat kecil,” ucap Dadan.
Koalisi juga menilai persoalan Pasal 50A tidak hanya berdampak terhadap sistem hukum nasional, tetapi berpotensi memengaruhi kredibilitas Indonesia dalam rezim pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di tingkat internasional.
Selain mengajukan permohonan ke MK, Koalisi Danantara Monitor telah menyampaikan surat kepada Financial Action Task Force pada 1 Juli 2026 agar meninjau kembali kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional pencegahan pencucian uang. (*) Steven Widjaja


