Poin Penting
- Bansos PKH dan BPNT triwulan ketiga periode Juli-September mulai disalurkan pada 20 Juli 2026.
- Kemensos menyelesaikan proses pemutakhiran dan pembersihan data penerima berdasarkan data terbaru dari BPS.
- Program PKH dan BPNT menyasar 18 juta keluarga dengan daftar penerima yang diperbarui secara berkala.
Jakarta – Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk triwulan ketiga periode Juli-September dipastikan mulai cair pada 20 Juli 2026.
Saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyelesaikan proses akhir pemutakhiran data penerima sebelum bantuan disalurkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan proses administrasi penyaluran masih dalam tahap penyelarasan.
Langkah itu dilakukan setelah Kemensos menerima data kependudukan terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS). Ia memastikan proses tersebut segera rampung.
“Bansos triwulan ketiga sedang kita proses, kemarin kami sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kami sedang cleansing, insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan,” kata Saifullah dikutip Antara, 14 Juli 2026.
Baca juga: Bansos Tunai dan Reformasi Fiskal Dinilai Harus Berjalan Bersamaan usai Kenaikan Pertamax
Bansos Disalurkan Berdasarkan Data Terbaru BPS
Saifullah menjelaskan, hasil pemutakhiran data akan menentukan daftar penerima bantuan.
Sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) tetap menerima bantuan, sebagian tidak lagi memenuhi syarat, dan ada pula penerima baru.
Menurutnya, perubahan tersebut mengikuti hasil pembaruan data secara berkala.
Karena itu, Kemensos mengapresiasi pemerintah daerah yang aktif memperbarui data agar penyaluran bansos semakin tepat sasaran.
Kemensos mencatat Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menjadi tiga provinsi paling aktif melakukan pemutakhiran data.
Sementara itu, Kota Bekasi menjadi daerah dengan komitmen tertinggi dalam memperbarui kondisi sosial ekonomi keluarga di tingkat kota.
Proses Pemutakhiran Data Jadi Dasar Penyaluran
Pemutakhiran data dilakukan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Prosesnya dimulai dari RT/RW, kemudian dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan sebelum diverifikasi dinas sosial.
Data selanjutnya ditetapkan oleh bupati atau wali kota. Setelah itu, data diserahkan ke Kemensos dan diverifikasi kembali oleh BPS setiap tiga bulan.
Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar hukum penyaluran bansos kepada masyarakat yang dinilai memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Baca juga: Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp826 Triliun per April 2026, Dipicu MBG, Bansos, dan THR
18 Juta Keluarga Jadi Sasaran PKH dan BPNT
Pemerintah menetapkan kuota penerima PKH dan BPNT sebanyak 18 juta keluarga.
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat berdasarkan hasil pemutakhiran data.
Pada penyaluran triwulan kedua 2026, Pusat Data dan Informasi Kemensos menetapkan 475.821 keluarga penerima manfaat baru.
Mereka menggantikan penerima sebelumnya yang telah graduasi atau naik kelas sosial, meninggal dunia, maupun teridentifikasi sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, atau anggota legislatif.
Dengan pemutakhiran data tersebut, pemerintah berharap penyaluran bansos PKH dan BPNT triwulan ketiga yang dimulai pada 20 Juli dapat berlangsung lebih akurat dan tepat sasaran. (*)
Editor: Galih Pratama


