Poin Penting
- INDEF menilai ekonomi syariah Indonesia tumbuh positif, tetapi daya saing global dinilai belum menguat
- Perbankan syariah, pasar modal syariah, dan industri halal masih menghadapi tantangan pendalaman pasar dan inovasi
- INDEF mendorong inovasi produk, integrasi sektor, dan percepatan UU Ekonomi Syariah untuk meningkatkan daya saing nasional.
Jakarta – Center for Sharia Economic Development Institute for Development of Economics and Finance (CSED INDEF) menilai pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia hingga pertengahan 2026 belum diikuti penguatan daya saing di tingkat global.
Meski tren pertumbuhan positif terjadi di hampir seluruh sektor, mulai dari perbankan syariah, pasar modal syariah, industri halal, fintech syariah, hingga dana sosial umat, capaian tersebut dinilai belum cukup untuk mendorong Indonesia menjadi salah satu pemain utama ekonomi syariah dunia.
Kepala CSED INDEF, Nur Hidayah mengatakan ekonomi syariah nasional masih menghadapi paradoks. Di satu sisi, hampir seluruh indikator menunjukkan pertumbuhan. Di sisi lain, pertumbuhan tersebut belum diikuti oleh pendalaman pasar, inovasi produk, peningkatan inklusi, maupun penguatan daya saing.
Di sektor perbankan syariah, misalnya, pertumbuhan masih terjaga. Hingga April 2026, pembiayaan tumbuh sekitar 10,7 persen secara tahunan, sementara aset meningkat dari Rp954,51 triliun pada April 2025 menjadi sekitar Rp1.055 triliun pada April 2026. Rasio pembiayaan bermasalah atau NPF juga menunjukkan perbaikan, meski beberapa indikator seperti CAR dan ROA mengalami fluktuasi.
“Perbankan syariah memiliki fundamental yang sehat dan ruang ekspansi yang besar, tetapi belum mampu ditingkatkan menjadi daya saing yang relatif terhadap industri perbankan nasional,” ujar Nur dalam paparan Catatan Tengah Tahun Ekonomi Syariah Indonesia 2026, di Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Baca juga: BSI Andalkan Customer Experience untuk Garap Besarnya Gap Pasar Syariah
Menurut Nur, pertumbuhan tersebut harus mulai diikuti transformasi model bisnis melalui inovasi produk berbasis nilai. Salah satunya adalah pengembangan bank emas (bullion bank), Restricted Investment Account (RIA), dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang dinilai mampu memperkuat karakteristik keuangan syariah melalui optimalisasi aset riil, penerapan risk sharing, serta integrasi fungsi komersial dan sosial.
Meski demikian, pengembangan bisnis bullion masih menyimpan paradoks. Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia dan produsen emas terbesar ke-10.
“Tetapi, konsumsi emas masyarakat masih rendah, hanya sekitar 0,18 gram per kapita, jauh di bawah Vietnam maupun Thailand. Ironisnya, Indonesia juga masih mengimpor emas batangan, termasuk dari negara yang tidak memiliki tambang emas seperti Hong Kong dan Singapura,” tambah Nur.
Selain itu, sebagian besar rumah tangga Indonesia belum memiliki emas sebagai instrumen investasi. Kondisi tersebut justru menunjukkan besarnya ruang monetisasi emas dan peluang pengembangan ekosistem bullion nasional.
Paradoks serupa juga terlihat di pasar modal syariah. Meskipun pasar terus berkembang, struktur pembiayaannya masih didominasi pemerintah. Penerbitan sukuk masih didominasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar sekitar 77,5 persen, sedangkan kontribusi sukuk korporasi baru sekitar 22,5 persen.
Di sisi lain, likuiditas pasar juga belum merata karena aktivitas perdagangan masih terkonsentrasi pada saham-saham berkapitalisasi besar.
“Ini menunjukkan bahwa pasar modal syariah masih membutuhkan pendalaman melalui perluasan basis investor, pengembangan ETF syariah, penguatan peran market maker, serta peningkatan penerbitan sukuk korporasi,” tuturnya.
Hal yang sama juga terjadi pada industri halal. Nur menyebut, Indonesia memang menjadi salah satu pasar halal terbesar di dunia, tetapi belum mampu menjadi produsen halal global.
Ekspor produk halal nasional masih didominasi komoditas berbasis kelapa sawit, sedangkan produk halal olahan bernilai tambah tinggi belum menjadi motor utama ekspor.
“Di saat konsumsi produk halal dunia terus meningkat dan Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar, posisi Indonesia dalam State of the Global Islamic Economy Report justru turun dari peringkat ketiga menjadi peringkat keempat,” katanya.
Nur menegaskan peningkatan sertifikasi halal belum cukup apabila tidak diikuti industrialisasi, hilirisasi, penguatan kapasitas produksi, serta integrasi dengan pembiayaan syariah dan UMKM dalam satu rantai nilai halal.
Sementara itu, tantangan berbeda muncul pada fintech syariah. Indonesia mencatat perkembangan yang cukup pesat, termasuk menempati peringkat ketiga dalam Global Islamic Fintech Index serta peringkat ketujuh dunia untuk peer-to-peer lending syariah. Penyaluran pembiayaan fintech syariah juga tumbuh sekitar 29 persen.
Kendati demikian, tingkat inklusi masih jauh tertinggal. Survei menunjukkan literasi keuangan syariah telah mencapai sekitar 39,11 persen, tetapi tingkat inklusinya baru sekitar 12,88 persen.
Menurut Nur, persoalan utama fintech syariah bukan lagi kurangnya literasi, melainkan bagaimana mengubah pemahaman masyarakat menjadi penggunaan layanan keuangan syariah secara nyata.
“Karena itu, industri perlu mengembangkan layanan yang lebih sederhana, relevan, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna, disertai harmonisasi regulasi serta pembaruan fatwa yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ungkapnya.
Di sisi lain, perkembangan industri keuangan nonbank (IKNB) syariah juga menunjukkan tren positif meski perannya masih terbatas. Hingga Maret 2026, aset IKNB syariah meningkat menjadi Rp195,15 triliun dengan pangsa pasar sekitar 4,8 persen.
Namun, CSED INDEF menilai pembiayaan digital syariah masih didominasi pembiayaan konsumtif dan menghadapi peningkatan risiko gagal bayar. Karena itu, penguatan manajemen risiko dan asesmen pembiayaan dinilai menjadi prasyarat agar pembiayaan digital mampu mendorong sektor produktif, khususnya UMKM.
Kemudian, paradoks lainnya terlihat pada dana sosial umat. Potensi zakat, wakaf, infak, dan sedekah dinilai sangat besar, tetapi sebagian besar dana tersebut masih disalurkan melalui jalur informal. CSED INDEF mencatat hampir delapan dari setiap sepuluh rupiah dana sosial umat belum melalui lembaga formal.
Baca juga: Menilik Peran Asuransi Syariah dalam Kehidupan Modern, Seperti Apa?
Padahal, hasil Survei Nasional ZISWAF 2026 menunjukkan nilai infak dan sedekah mencapai sekitar Rp221,7 triliun, disusul kurban Rp52,3 triliun, wakaf Rp33,6 triliun, zakat mal Rp27 triliun, serta zakat fitrah Rp8,4 triliun. Namun realisasi penghimpunan zakat masih jauh di bawah potensinya, sementara aset wakaf yang dikelola secara produktif juga masih sangat terbatas.
“Tantangan utama sektor ini bukan hanya meningkatkan penghimpunan, tetapi juga membangun kepercayaan publik, memperluas digitalisasi, meningkatkan profesionalisme pengelola, serta mengintegrasikan pengelolaan zakat, wakaf, dan dana haji agar mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar,” lanjut Nur.
Selain zakat dan wakaf, CSED INDEF juga menyoroti pengelolaan dana haji. Dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mencapai Rp180,72 triliun, namun tingkat imbal hasil investasi sekitar 6,86 persen masih berada di bawah target sehingga diperlukan keseimbangan antara optimalisasi investasi, prinsip kehati-hatian, dan keberlanjutan manfaat bagi jemaah.
Melihat berbagai kondisi tersebut, CSED INDEF menilai transformasi ekonomi syariah Indonesia tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan aset maupun besarnya pasar. Yang lebih penting adalah membangun diferensiasi produk, memperkuat integrasi antarsektor, memperdalam pasar, dan menciptakan inovasi yang mampu meningkatkan daya saing nasional.
Untuk itu, CSED INDEF mengajukan sejumlah rekomendasi kebijakan lintas sektor. Pemerintah didorong menyusun strategi nasional industrialisasi halal dan penguatan dana sosial umat yang terintegrasi lintas kementerian, sekaligus mempercepat penyusunan Undang-Undang Ekonomi Syariah sebagai payung hukum yang komprehensif.
Di sisi regulator, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan DSN-MUI didorong memperkuat keunikan produk perbankan syariah, mengembangkan halal value chain financing, memperdalam pasar modal syariah melalui ETF syariah dan market maker, merevisi Fatwa DSN-MUI Nomor 117 Tahun 2018 terkait fintech syariah, menyediakan regulatory sandbox khusus, serta mendorong standardisasi QRIS Zakat dan pendekatan beyond certification dalam pengembangan ekosistem halal.
Sementara, pelaku industri didorong mengadopsi pendekatan value-based intermediation, menghadirkan produk-produk inovatif seperti takaful digital, ZISWAF berbasis blockchain, dan green sukuk, serta memperkuat kolaborasi dengan UMKM dan industri halal.
“Adapun BAZNAS, LAZ, BWI, maupun lembaga sosial lainnya diharapkan memperkuat kampanye berbasis dampak, meningkatkan profesionalisme amil dan nazir, serta membangun kemitraan yang lebih erat dengan masjid dan pesantren agar potensi ekonomi syariah Indonesia dapat dikonversi menjadi daya saing yang lebih kuat di tingkat global,” pungkasnya. (*) Ayu Utami


