Poin Penting
- Kadin-Kemenperin percepat implementasi P2KDBK demi memperkuat keselamatan dan keberlanjutan industri
- P2KDBK wajib diterapkan industri berisiko tinggi untuk memperkuat manajemen risiko
- Industri kimia tumbuh 7,41 persen, P2KDBK dinilai krusial menjaga keselamatan dan daya saing.
Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong percepatan implementasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) sebagai langkah memperkuat budaya keselamatan kerja sekaligus mendukung keberlanjutan sektor industri nasional.
Dorongan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk Implementasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) dengan Pendekatan Corporate Sustainability Performance (CSP) yang digelar di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, mengatakan, implementasi P2KDBK tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam membangun sistem manajemen risiko yang lebih kuat.
Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan perusahaan industri dengan tingkat risiko tinggi dan menengah tinggi memiliki Sertifikat Tanda Sah P2KDBK.
Baca juga: Alarm Dunia Usaha Menyala, Pelemahan Rupiah dan Regulasi Jadi Biang Kerok
Karena itu, ia menilai dunia usaha perlu memiliki pemahaman yang utuh agar implementasi aturan tersebut tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif.
“Implementasi regulasi harus menjadi bagian dari budaya keselamatan dan keberlanjutan perusahaan. Keberhasilan penerapannya juga membutuhkan komunikasi yang terbuka, pendampingan yang memadai, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Saleh, dikutip Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menambahkan, pendekatan Corporate Sustainability Performance (CSP) menegaskan bahwa keberlanjutan perusahaan tidak hanya diukur dari aspek lingkungan maupun tata kelola, tetapi juga kemampuan perusahaan mengelola risiko, melindungi pekerja, menjaga lingkungan, serta memastikan operasional tetap berjalan ketika menghadapi keadaan darurat.
Menurut Saleh, Kadin Indonesia akan terus mendukung pemerintah dalam mengawal implementasi kebijakan yang dapat meningkatkan daya saing sekaligus keberlanjutan industri nasional.
Catat Pertumbuhan Masif
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Sri Bimo Pratomo mengatakan industri kimia merupakan sektor strategis karena menjadi penyedia bahan baku bagi berbagai sektor manufaktur di Indonesia.
Baca juga: Kadin Sebut Investasi Kesehatan Ciptakan Lapangan Kerja dan Tingkatkan Daya Saing
Ia mengungkapkan, pada triwulan I 2026 industri kimia mencatat pertumbuhan sebesar 7,41 persen. Nilai ekspornya mencapai 6,18 miliar dollar AS dengan kontribusi 10,35 persen terhadap pertumbuhan industri pengolahan nasional.
Meski menunjukkan kinerja positif, menurut Bimo, sektor tersebut tetap menghadapi tantangan besar dalam aspek keselamatan kerja mengingat karakteristik industri kimia yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Kegagalan dalam pengelolaan keselamatan dapat mengganggu proses produksi, memutus rantai pasok industri hilir, serta menimbulkan dampak bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Karena itu implementasi P2KDBK dengan pendekatan Corporate Sustainability Performance menjadi langkah penting agar perusahaan tidak hanya berorientasi pada pencapaian ekonomi, tetapi juga keselamatan dan keberlanjutan operasional,” kata Bimo.
Dorong Minimalisir Resiko Kerja
Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Wiwik Pudjiastuti menambahkan bahwa penerapan P2KDBK telah memiliki landasan hukum melalui Permenperin Nomor 19 Tahun 2019.
Menurut dia, regulasi tersebut mengatur kewajiban penerapan P2KDBK beserta sertifikasinya bagi industri tertentu yang berada di bawah pembinaan Direktorat Industri Kimia Hulu.
Wiwik menjelaskan bahwa industri kimia memiliki potensi risiko yang dapat berdampak terhadap tenaga kerja, fasilitas produksi, maupun lingkungan. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat sebagai langkah untuk meminimalkan potensi risiko tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban penerapan P2KDBK hanya berlaku bagi industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki tingkat risiko tinggi dan menengah tinggi. Sementara itu, industri dengan tingkat risiko rendah tidak diwajibkan menerapkan sistem tersebut.
Didukung Industri
Dukungan terhadap implementasi P2KDBK juga disampaikan Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI). Sekretaris Jenderal FIKI Ridwan Adipoetra mengatakan penerapan sistem tersebut menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan industri yang aman sekaligus memenuhi ketentuan pengelolaan keselamatan bahan kimia secara sistematis.
Menurut Ridwan, penerapan P2KDBK tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja dan masyarakat di sekitar kawasan industri, tetapi juga meningkatkan daya saing perusahaan.
“FIKI mengajak seluruh pelaku industri untuk berpartisipasi aktif dalam penerapan P2KDBK sebagai bagian dari upaya mewujudkan industri yang aman, berkelanjutan, dan produktif. Dengan penerapan yang baik, industri akan semakin berdaya saing, memberikan nilai tambah bagi perusahaan, melindungi pekerja dan masyarakat, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


