Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group
PEMERINTAH telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pemerintah memutuskan, PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Namun, kenapa top up uang elektronik atau e-money terkena dampak dari kebijakan tersebut. Selama ini, banyak yang tidak tahu kalau transaksi uang elektronik kena âpalakâ pajak 11 persen. Tidak semua paham kalau sejak 2022 biaya transaksi uang elektronik dikenai pajak, dan kini beberapa merchant baru ngeh jika mereka terkena pajak.
Pertanyaan menariknya, justru saat simpang siur PPN 12 persen, masyarakat baru sadar bahwa merchant itu kena biaya dan kena pajak. Sebelumnya tidak paham. Sosialisasi dari pemerintah hanyalah soal kemudahan dan kehebatan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang bisa untuk transaksi di mana-mana. Menurut catatan Infobank Institute, QRIS memang berhasil dan berkembang secara masif di pelosok negeri dan juga di beberapa negara ASEAN.
Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan
- Free 1 bulan premium subscribe infobankstore
- Durasi 1 Tahun
- Rp 416 / hari
- Durasi 6 Bulan
- Rp 461 / hari
- Durasi 3 Bulan
- Rp 466 / hari
- Durasi 1 Bulan
- Rp 500 / hari