Poin Penting
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingatkan risiko global dari geopolitik, utang, dan inflasi yang tekan ekonomi
- OJK perkuat sektor keuangan lewat stress test dan pengawasan
- OJK jaga pasar modal dan dukung UMKM via kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mewanti-wanti atas masih berlangsungnya ketidakpastian ekonomi akibat instabilitas geopolitik di Timur Tengah.
“Fragmentasi geopolitik, tekanan utang dan gangguan rantai pasok menjadi faktor risiko yang melemahkan pertumbuhan ke depan. Tekanan inflasi global juga meningkat, mendorong ekspektasi pengetatan kebijakan moneter di sejumlah negara maju,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK Bulanan (RDKB) April 2026 yang dilakukan secara virtual, Selasa, 5 Mei 2026.
Untuk menangani tantangan instabilitas yang ada, Kiki mengungkapkan OJK tengah melakukan pembantuan intensif untuk memastikan ketahanan sektor jasa keuangan, termasuk melakukan stress test dengan berbagai skenario terhadap industri jasa keuangan serta memperkuat pengawasan lembaga jasa keuangan.
Baca juga: Mengembalikan Fungsi dan Peran OJK, di Antara Politik yang “Dominan” dan Pengawasan
“OJK juga mendorong agar lembaga jasa keuangan memperkuat penerapan manajemen risiko secara benar, termasuk melaksanakan stress testing secara berkala, serta memperkuat kualitas assessment terhadap eksposur risiko pasar dan risiko kreditnya,” jelas wanita yang akrab disapa Kiki ini.
Di samping itu, lanjut Kiki, untuk mengantisipasi dinamika pasar modal ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus mencermati perkembangan pasar modal nasional dan mengambil respon kebijakan yang diperlukan.
“Sejumlah instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham yang sudah ditetapkan, dinilai OJK tetap relevan dan telah diperpanjang masa terlakunya,” kata Kiki.
Sementara itu, sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM dan juga program 3 juta rumah, Kiki menerangkan jika OJK telah melakukan pemuatan kebijakan Sistem Pelayanan Informasi Keuangan (SLIK), yaitu dengan menampilkan informasi dalam laporan SLIK untuk kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta.
Baca juga: OJK: Likuiditas Valas Perbankan Memadai untuk Kebutuhan Utang Luar Negeri Korporasi
Pihaknya juga melakukan percepatan pembaruan status pelunasan kredit paling lama 3 hari kerja setelah pelunasan, serta penegasan mengenai pengakuan KPR subsidi sebagai program pemerintah.
“Sehingga, dikecualikan dari ketentuan mengenai skema pembayaran risiko antara lembaga penjamin dan kreditur, serta pemberian akses data SLIK kepada PB TAPERA sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*) Steven Widjaja


