Poin Penting
- OJK pastikan likuiditas valas bank cukup, didukung koordinasi dengan BI menjaga stabilitas pasar
- Risiko terjaga, tercermin dari PDN 1,46 persen dan LDR valas 81,35 persen
- Bank dan korporasi didorong perkuat manajemen risiko dan lindung nilai.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ketersediaan likuiditas valuta asing (valas) di perbankan domestik tetap memadai, khususnya untuk melayani kebutuhan korporasi yang memiliki kewajiban utang luar negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK senantiasa melakukan pendekatan terintegrasi melalui koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter.
“Koordinasi tersebut dilakukan dalam upaya menjaga stabilitas pasar valas domestik, antara lain melalui instrumen moneter seperti swap, repo, dan intervensi pasar untuk memastikan kecukupan likuiditas valas di sistem keuangan tetap terjaga,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, Selasa, 28 April 2026.
Baca juga: BI Catat DPK Valas Bank Capai Rp1.367,2 Triliun per Februari 2026
Dia melanjutkan, OJK memastikan bank memiliki manajemen risiko likuiditas valas yang kuat dan memadai, termasuk melalui pengaturan dan pemantauan rasio likuiditas antara lain Liquidity Coverage Ratio (LCR) valas dan pemantauan Posisi Devisa Neto (PDN) dalam rangka menilai kecukupan kemampuan penyangga (buffer) bank dalam memenuhi kebutuhan valas jangka pendek maupun potensi tekanan pasar. Tercatat pada Februari 2026 rasio PDN perbankan berada di level 1,46 persen, masih jauh di bawah threshold.
“Dengan PDN yang terjaga dalam batas yang prudensial tersebut, perbankan memiliki ruang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan valas nasabah tanpa meningkatkan kerentanan terhadap volatilitas nilai tukar,” imbuh Dian.
Dian menyatakan, OJK juga meminta bank untuk menerapkan pengelolaan aset dan liabilitas (asset-liability management) secara prudent, termasuk menjaga keseimbangan yang memadai antara sumber pendanaan valas dan penyaluran kredit valas.
Update Valas Perbankan
Sampai dengan posisi Februari 2026, DPK valas tercatat sebesar Rp1.525 triliun sedangkan kredit valas sebesar Rp1.241 T, sehingga LDR valas sebesar 81,35 persen.
“Selain itu, bank didorong untuk memperluas dan mendiversifikasikan sumber pendanaan valas, baik melalui DPK valas, pinjaman antarbank, maupun pemanfaatan akses ke pasar global,” jelasnya.
Baca juga: Jaga Rupiah, BI Tambah Jurus Baru Gunakan SVBI dan SUVBI untuk Repo Valas
Di sisi lain, OJK mendorong korporasi yang memiliki utang luar negeri untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian seperti kewajiban lindung nilai (hedging), kecukupan likuiditas, serta menjaga kualitas dan peringkat utang guna memitigasi risiko nilai tukar dan risiko pembiayaan.
“Dengan kombinasi penguatan internal perbankan, sinergi dan koordinasi kebijakan, serta pengelolaan risiko di sisi korporasi, OJK memastikan bahwa kebutuhan likuiditas valas tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,” katanya. (*)
Editor: Galih Pratama








