Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Gugat KPK Lewat Praperadilan Kasus Kuota Haji
Page 2

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Gugat KPK Lewat Praperadilan Kasus Kuota Haji


Dugaan Keterlibatan Asosiasi dan Biro Perjalanan

Pada perkembangannya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini.

Selain proses hukum di KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu sorotan pansus adalah kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebesar 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Tok! Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2026 Turun Jadi Segini

Dalam kebijakan tersebut, Kemenag membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Adapun ketentuan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Yaqut Cholil, Mantan Menag yang Kini Tersangka Kasus Kuota Haji

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan adanya aliran dana dari biro perjalanan haji khusus kepada sejumlah oknum di Kemenag dengan besaran sekitar USD2.600-7.000 per kuota, yang diduga mengalir hingga level pimpinan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62