Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Gugat KPK Lewat Praperadilan Kasus Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Gugat KPK Lewat Praperadilan Kasus Kuota Haji

Poin Penting

  • Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangka kasus kuota haji.
  • Sidang perdana dijadwalkan pada 24 Februari 2026.
  • KPK menaksir potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024.

Langkah tersebut menjadi babak baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah menjadi sorotan publik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis kutipan dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Sidang perdana praperadilan sendiri dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026. Namun, petitum lengkap permohonan serta nama hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara belum ditampilkan dalam sistem tersebut.

“Jadwal sidang: Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB,” demikian tulis kutipan tersebut.

KPK Tetapkan Yaqut dan Eks Stafsus sebagai Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Menag periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak akhir 2025.

Baca juga: Selain Yaqut Cholil, Mantan Stafsus Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Kasus ini menjadi babak baru dalam perjalanan karier publik Yaqut yang dikenal sebagai tokoh politik sekaligus figur dari lingkungan pesantren dan Nahdlatul Ulama (NU).

Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun

Perkara dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni Gus Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.


Dugaan Keterlibatan Asosiasi dan Biro Perjalanan

Pada perkembangannya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini.

Selain proses hukum di KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu sorotan pansus adalah kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebesar 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Tok! Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2026 Turun Jadi Segini

Dalam kebijakan tersebut, Kemenag membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Adapun ketentuan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Yaqut Cholil, Mantan Menag yang Kini Tersangka Kasus Kuota Haji

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan adanya aliran dana dari biro perjalanan haji khusus kepada sejumlah oknum di Kemenag dengan besaran sekitar USD2.600-7.000 per kuota, yang diduga mengalir hingga level pimpinan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Halaman12

Related Posts

News Update

Netizen +62