Eks Ketua KPK Desak Komisi Antirasuah Usut Dugaan Suap Penetapan PIK 2 jadi PSN

Eks Ketua KPK Desak Komisi Antirasuah Usut Dugaan Suap Penetapan PIK 2 jadi PSN

Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil, melaporkan dugaan korupsi dalam penetapan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sebagai proyek strategis nasional (PSN). Laporan tersebut diserahkan langsung kepada pimpinan komisi antirasuah periode 2024-2029.

“Kami membawa laporan yang telah disusun oleh teman-teman koalisi terkait dugaan korupsi di sebuah proyek. Proyeknya, saya tegaskan, adalah proyek strategis nasional PIK 2,” ujar Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.

Eks ketua komisi antirasuah yang akrab disapa Samad itu menduga ada kongkalikong dan suap dalam proses penetapan PIK 2 sebagai PSN, yang berpotensi merugikan negara. Ia mengaku memiliki banyak data yang bisa mendukung penyelidikan KPK.

“Data yang kami miliki cukup banyak dan telah dikumpulkan dalam satu sistem. Jika dibutuhkan, kami siap mendistribusikannya kepada KPK untuk mempercepat penyelidikan. Namun, kami juga yakin bahwa KPK memiliki cukup data untuk melakukan investigasi menyeluruh,” katanya.

Baca juga: BSD dan PIK 2 Masuk PSN, Pemerintah Pastikan Tak Ada Unsur Politik

Samad juga menyoroti dugaan suap dalam penerbitan sertifikat di atas laut yang mengarah ke Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya.

“Oleh karena itu, kami meminta KPK agar tidak ragu untuk memanggil siapa pun yang terlibat, termasuk Agung Sedayu (Aguan). Nama Aguan seolah-olah telah menjadi mitos bahwa dia tidak tersentuh hukum. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada individu yang dapat mengatur negara ini, apalagi mengendalikan Presiden,” tegasnya.

Tudingan Perampokan Aset Negara

Selain Samad, mantan Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Said Didu, juga ikut melaporkan dugaan korupsi ini. Menurutnya, laporan ini bisa membuka jalan untuk membongkar dugaan perampokan aset negara yang terjadi di era Presiden Joko Widodo.

“PIK 2 adalah puncak gunung es dari hilangnya aset negara yang diberikan kepada pihak swasta dengan cara yang melampaui kewenangan seharusnya. KPK seharusnya mengecek berapa jalan, sungai, pantai, dan irigasi yang telah diambil alih oleh PIK 2, apakah ada ganti ruginya kepada negara atau tidak,” kata Said Didu.

Baca juga: Anak Buah Prabowo Bongkar 2 Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang, Ini Profilnya

Ia juga menyebut bahwa PIK 2, yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan, merupakan pusat kendali kekuasaan Jokowi. Karena itu, ia meminta KPK segera memeriksa aset negara yang diambil alih oleh Agung Sedayu Group.

“Sangat sulit untuk membantah bahwa pusat kendali kekuasaan Jokowi adalah PIK 2. Oleh karena itu, kami meminta KPK untuk mulai dengan langkah sederhana: periksa aset negara yang telah diambil alih,” tukasnya.

Pemerintah Klaim Tak Ada Unsur Politik dalam Penetapan PIK 2 sebagai PSN

Sebelumnya, pemerintah menetapkan 14 Proyek Strategis Nasionl (PSN) yang dua di antaranya kawasan BSD (Bumi Serpong Damai) milik Sinar Mas Group dan PIK (Pantai Indah Kapuk) 2 milik Agung Sedayu Group.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto saat itu menegaskan bahwa tidak ada pertimbangan non teknis atau politis dalam pengambilan keputusan dari proyek PSN.

“Dalam pengambilan keputusan dan penetapan suatu proyek PSN, semua keputusan melalui hasil kajian yang lengkap dan parameter yang jelas,” ujar Haryo dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27 Maret 2024.

Baca juga: Soal BSD dan PIK 2 Jadi PSN, Kementerian Investasi: Mereka yang Mengajukan

Buntut Sengkarut Pagar Laut di Tangerang

Belakangan ini, penetapan PIK 2 menjadi PSN kembali menuai sorotan. Terlebih setelah mencuatnya sengkarut pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Keberadaan pagar dari bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) itu diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada Agustus 2024 silam.

Pagar laut misterius di Tangerang mencakup wilayah pesisir di 16 desa yang tersebar di 6 kecamatan. Di area tersebut, ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang menggantungkan hidupnya dari laut.

Pagar laut tak bertuan itu akhirnya disegel oleh KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kamis, 9 Januari 2025.

Baca juga: Kontroversi Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km di Tangerang, DPR RI Desak Tindakan Tegas

Belum lama ini, pagar laut itu akhirnya dibongkar oleh TNI Angkatan Laut (AL) melalui Lantamal III Jakarta bersama KKP dan dibantu warga sekitar.

Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan tanah yang dipagari di wilayah tersebut ternyata sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Menurut Nusron, ada 263 sertifikat HGB yang diterbitkan, sebagian besar atas nama perusahaan. Rinciannya, 234 sertifikat milik PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PANI), dan 9 sertifikat milik perseorangan.

Baca juga: Anak Buah Prabowo Bongkar 2 Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang, Ini Profilnya

Namun, Nusron berencana mencabut sertifikat-sertifikat tersebut karena ditemukan adanya cacat prosedur dalam proses penerbitannya. (*)

Related Posts

Top News

News Update