Poin Penting
- Ekonomi digital dan transaksi lintas negara memunculkan tantangan baru dalam pemajakan dan penyelesaian sengketa.
- Calon Hakim Agung Yeheskiel Minggus Tiranda menyoroti perlunya penguatan independensi dan kapasitas Pengadilan Pajak.
- Pengalihan penuh pembinaan Pengadilan Pajak ke MA harus rampung paling lambat 31 Desember 2026.
Jakarta – Perkembangan pesat ekonomi digital menjadi tantangan tersendiri bagi penegakan hukum. Laju ekonomi digital dinilai melampaui kemampuan rezim hukum pajak konvensional yang bertumpu pada kehadiran fisik pelaku usaha.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan kompleksitas sengketa pajak, termasuk penyelesaiannya harus melalui Pengadilan Pajak.
Hal itu diungkapkan calon Hakim Agung, Yeheskiel Minggus Tiranda. Menurutnya ekonomi digital mengubah struktur transaksi ekonomi nasional secara fundamental.
Transaksi lintas batas berbasis platform digital membuat pelaku usaha global bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik secara permanen.
“Transaksi lintas batas berbasis platform digital tumbuh pesat sehingga model bisnis global kini telah memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik yang permanen,” kata Yeheskiel dikutip dalam keterangannya, Minggu, 16 Agustus 2026.
Baca juga: Transaksi Digital RI Diprediksi Melonjak 4 Kali Lipat pada 2030, BI Siapkan Jurus Ini
Kondisi ini, lanjutnya, menimbulkan masalah keadilan fiskal. Pasalnya, badan usaha domestik tunduk pada rezim pajak konvensional, sedangkan sebagian pelaku usaha digital lintas yurisdiksi bisa meminimalkan kewajiban pajak melalui celah hukum internasional.
Regulasi Pajak Digital Melaju, Reformasi Peradilan Dinilai Tertinggal
Pemerintah sebenarnya telah merespons perkembangan ekonomi digital melalui sejumlah kebijakan, salah satunya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Hingga pertengahan 2025, skema tersebut telah menyumbang penerimaan negara sekitar Rp40 triliun. Namun, Yeheskiel menilai percepatan pembentukan regulasi substantif belum sepenuhnya diikuti dengan pembaruan pada aspek penyelesaian sengketa perpajakan.
“Namun, percepatan regulasi substantif tersebut tidak diikuti secara setara oleh pembaruan pada sisi ajudikatif, yaitu peradilan pajak sebagai forum penyelesaian sengketa,” laniut Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu.
Menurut Yeheskiel, prinsip permanent establishment yang selama ini menjadi salah satu dasar pemajakan lintas negara semakin menghadapi tantangan. Konsep tersebut dinilai tidak lagi sepenuhnya memadai untuk menjangkau model bisnis digital yang mampu menciptakan nilai ekonomi tanpa kehadiran fisik.
Adapun di tingkat global, persoalan tersebut antara lain direspons melalui kerangka solusi dua pilar OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang telah disepakati lebih dari 135 yurisdiksi pada Oktober 2021.
“Pilar Satu mengatur realokasi sebagian hak pemajakan atas perusahaan multinasional besar ke yurisdiksi pasar, sedangkan Pilar Dua menetapkan tarif pajak minimum global melalui Global Anti-Base Erosion Rules,” imbuhnya.
Baca juga: Teks Lengkap Pidato Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR 2026
Independensi Pengadilan Pajak Jadi Sorotan
Selain tantangan ekonomi digital, Yeheskiel juga menyoroti aspek kelembagaan Pengadilan Pajak.
Selama ini, pembinaan teknis yudisial Pengadilan Pajak berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga menaungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu pihak dalam sengketa pajak.
Kondisi tersebut, menurut Yeheskiel, memunculkan persoalan terkait independensi kekuasaan kehakiman.
“Konfigurasi ini menimbulkan persoalan konseptual mengenai independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas dia.
Persoalan itu, lanjutnya, semakin relevan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan pengalihan penuh pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA paling lambat 31 Desember 2026.
“Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak adalah bagian tak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman, sehingga tunduk pada asas satu atap (one roof system) yang telah menjadi fondasi reformasi peradilan pasca-1998,” tuturnya.


