Poin Penting
- DPR menilai KPPU masih lemah akibat keterbatasan SDM, anggaran, dan struktur kelembagaan.
- Minimnya SDM membuat pengawasan persaingan usaha di daerah belum optimal.
- Ketidakjelasan karier pegawai mendorong usulan status ASN untuk memperkuat kelembagaan KPPU.
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mengakui kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih memiliki banyak kelemahan dan kekurangan, baik keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), minimnya anggaran, hingga ketidakjelasan jenjang karier pegawai. Kondisi tersebut dinilai menghambat efektivitas pengawasan persaingan usaha di Indonesia yang kian kompleks.
“Saya tahu persis saat ini situasi dan kondisi KPPU ini banyak kekurangannya dari segi manpower, dari segi anggaran. Ini satu hal yang pemerintah juga harus memberikan keberpihakan, keseriusan. Kalau ingin membuat situasi persaingan usaha di Indonesia lebih baik lagi, ini juga harus dibekali dengan anggaran yang cukup,” ujar Adisatrya dalam talkshow daring Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen, Selasa 14 April 2026.
Adisatrya mengungkapkan masih banyak berbagai keluhan dari sisi KPPU, termasuk keterbatasan SDM dalam menjangkau persoalan persaingan usaha di berbagai daerah.
“Dengan kami kunjungan-kunjungan ke daerah itu, banyak keluhan dari sisi KPPU itu mereka harus meng-cover sebagian provinsi dengan manpower yang sangat sedikit. Jadi banyak sekali urusan-urusan persaingan usaha yang belum bisa tersentuh oleh KPPU,” jelasnya.
Baca juga: Denda KPPU ke 97 Pindar, Industri Keuangan Terancam Efek Domino
Sementara dari segi struktur internal KPPU juga dinilai belum kuat. Hingga saat ini, lembaga tersebut belum memiliki kesekretariatan yang lengkap. Menurutnya, perlu adanya posisi sekretariat jenderal serta dukungan deputi untuk memperkuat fungsi operasional.
Hal lain yang juga menjadi sorotan adalah ketidakjelasan jenjang karier dari sistem kepegawaian KPPU yang menimbulkan banyak pegawai tidak memiliki kepastian masa depan dalam institusi tersebut.
Akibatnya, tidak sedikit pegawai yang telah mendapatkan pelatihan justru memilih keluar dan bergabung dengan firma hukum, termasuk yang kerap menangani perkara terkait KPPU.
“Jadi sense of belonging untuk bekerja jangka panjang di KPPU itu tidak ada. Dengan gampang mereka mendapatkan training lalu malah keluar dan bekerja di firma-firma hukum yang sering berurusan dengan KPPU. Jadi pada intinya kita perlu perkuat jenjang karir, struktur dari KPPU itu sendiri,” ungkapnya.
Baca juga: Vonis “Ngawur” KPPU Denda 97 Pindar, “Membunuh” Pindar yang Sedang Tumbuh
Adisatrya menyatakan sebagai solusi dari permasalah tersebut, pemerintah dan DPR berencana menjadikan pegawai KPPU sebagai aparatur sipil negara (ASN) guna menciptakan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Komisi VI DPR RI yang masih dalam tahap pembahasan dan pemberian masukan dari berbagai stakeholder. (*)
Editor: Yulian Saputra







