Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
MUSUH terbesar industri keuangan bukan persaingan, tapi soal regulasi atau kepastian hukum. Kasus denda Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp755 miliar terhadap 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) baru-baru ini membuka babak baru dalam ketidakpastian hukum di negeri ini. Industri yang sedang berjuang untuk tumbuh sehat dan melayani masyarakat kelas bawah ini, justru dihantam oleh putusan yang mencerminkan kegagalan dalam memahami lex specialis derogat legi generali. Dampak lebih dalam, KPPU seperti hendak “membunuh” keberadaan pindar legal ini dengan denda yang memberatkan.
Denda ‘ngawur’ di tengah regulasi yang tumpang tindih. Simak! Majelis hakim KPPU memvonis seluruh platform pindar yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) karena dianggap melakukan kartel suku bunga, melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
Menurut Infobank Institute, jelas ini adalah vonis yang mengabaikan realitas industri. Satu, batas suku bunga 0,8 persen adalah arahan regulator, bukan kartel. Menurut catatan Infobank Institute bahwa tidak pernah ada kesepakatan antar-anggota untuk menetapkan suku bunga. Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi 0,8 persen per hari justru merupakan pelaksanaan langsung arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang saat itu masih belum memiliki legal standing untuk mengaturnya secara formal. Bahkan, pengaturan ini dibuat agar platform legal bisa dibedakan secara tegas dari pinjol ilegal yang jumlahnya sudah mencapai lebih dari 10.700 entitas, atau 112 kali lebih banyak dari platform resmi.

Dua, asas lex specialis derogat legi generali diabaikan: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memberikan mandat penuh kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk pindar.
Tindakan KPPU yang ikut campur dan memvonis industri yang hanya menjalankan arahan OJK, adalah bukti kegagalan penerapan asas hukum yang paling fundamental: undang-undang yang khusus mengatur suatu bidang (lex specialis) mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex generalis). Sayangnya, prinsip ini seolah tidak berlaku di Indonesia.
Tindakan KPPU berdasarkan UU No. 5/1999 tentang larangan penetapan harga boleh jadi sejalan dengan teori ekonomi industri (Jean Tirole, 2014), namun menjadi problematik jika diterapkan secara kaku pada sektor jasa keuangan yang highly regulated. Berdasarkan prinsip lex specialis derogat legi generali, sektor ini berada di bawah rezim khusus OJK (UU No. 21/2011).
Penetapan batas bunga fintech lending bukan kesepakatan bisnis, melainkan kebijakan untuk melindungi konsumen di tengah asymmetric information (Stiglitz & Weiss, 1981). Tanpa intervensi harga, risiko eksploitasi konsumen rentan meningkat. Membaca kebijakan ini semata sebagai kartel berpotensi menimbulkan kesalahan penegakan hukum. Itu mengerikan bagi kelangsungan dunia keuangan Indonesia.
KPPU “Membunuh” Pindar Resmi, Menyuburkan Pinjol Ilegal
Menurut Infobank, putusan yang keliru ini bukan tanpa konsekuensi. Denda sebesar Rp755 miliar, yang harus dibayar dalam 30 hari, adalah pukulan telak bagi kesehatan finansial industri.
Satu, modal tergerus habis. Menurut data Biro Riset Infobank, jika denda Rp755 miliar dibebankan langsung pada posisi keuangan periode 2026-2028, ekuitas (modal) yang sebelumnya tercatat Rp6.799,11 miliar akan berkurang drastis. Dengan asumsi laba komprehensif hanya Rp383,86 miliar, dampak denda ini akan menghapus lebih dari 46 persen laba tersebut, sangat menggerus kemampuan perusahaan untuk berekspansi dan menyerap kredit macet.
Dua, teror likuiditas. Kewajiban membayar denda dalam 30 hari akan memaksa perusahaan mengalihkan arus kas yang seharusnya untuk penyaluran pendanaan, atau memicu aksi jual aset besar-besaran. Ancaman denda tambahan 2 persen per bulan bagi yang terlambat semakin memperparah tekanan likuiditas, terutama bagi perusahaan dengan denda nominal besar (Rp102,3 miliar).
Tiga, kepercayaan pasar hancur. Dampak paling berbahaya adalah hancurnya kepercayaan. Di tengah kondisi yang sudah rentan dengan risiko kredit macet, di mana TWP90 telah meningkat dari 2,52 persen di Januari 2025 menjadi 4,54 persen di Februari 2026. Jujur, vonis ini membuat pemberi dana, baik individu maupun asing, akan berpikir ulang untuk menanamkan modalnya. Pendanaan dari asing yang sebelumnya menarik justru bisa berbalik menjadi capital outflow.

Jika dicermati dari data keuangan pindar, denda Rp755 miliar itu lebih dari tiga kali lipat laba industri pada periode Februari 2026, dan bahkan melebihi total laba seluruh tahun 2024. Jika harus dibayar, likuiditas industri akan tercekik. Platform tidak akan mampu membayar denda dari laba berjalan, sehingga terpaksa menggerus ekuitas atau, lebih parah lagi, menarik dana dari outstanding pendanaan yang seharusnya disalurkan ke peminjam.
Konsekuensinya, beberapa platform—terutama yang memiliki margin tipis dan akses pendanaan terbatas—bisa menghadapi gagal bayar operasional. Menurut data Biro Riset Infobank, rasio kredit macet (TWP90) yang sudah menunjukkan tren mengkhawatirkan—dari 2,78 persen per Februari 2025, melonjak menjadi 4,32 persen per Desember 2025 dan 4,54 persen per Februari 2026—akan semakin memburuk. Kredit macet naik, sementara kemampuan menyalurkan pembiayaan baru turun. Lingkaran setan ini bisa menjerumuskan beberapa pemain ke dalam krisis likuiditas yang serius.
Jika tekanan finansial terus berlanjut, pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan teknologi dan keuangan ini akan menjadi tidak terelakkan. Jadi, langkah yang paling mungkin ditempuh industri adalah mengajukan keberatan. Namun, untuk mengajukan keberatan, perusahaan wajib menyetor jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dengan membuat bank garansi. Ini adalah proses yang mahal dan melelahkan.
Tidak semua pindar mampu, dan tentu ini akan mengubur banyak pindar yang selama ini melayani masyarakat dengan baik. Bak buah simalakama. Maju kena mundur pun kena. Ini artinya KPPU secara brutal membunuh pindar yang sedang tumbuh di Indonesia.
Di sinilah peran OJK sangat krusial, untuk melindungi industri binaannya dengan memberikan pendampingan hukum, merevisi regulasi yang ambigu, dan memperkuat koordinasi antar-lembaga agar ketidakpastian seperti ini tidak terulang. Pada akhirnya, yang paling dirugikan adalah perekonomian nasional. Industri teknologi finansial adalah masa depan. Juga, konsumen akan membayar lebih mahal dan lebih mahal lagi.
Sejumlah ahli menegaskan, dengan adanya keputusan denda KPPU ini, Indonesia akan kehilangan daya tariknya di mata investor global yang mencari kepastian hukum. Akibatnya, kita akan tertinggal dari negara tetangga yang mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi inovasi.
Ini adalah peristiwa yang sangat disayangkan. KPPU seharusnya menjadi benteng pertahanan bagi persaingan yang sehat, tetapi dalam kasus ini, tindakannya malah menjadi bumerang bagi industri yang sedang berjuang. Vonis ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi digital kita.
Hari-hari Indonesia memang sedang penuh ketidakpastian, dan tambah satu lagi, yaitu KPPU. Pak Presiden perlu hadir di tengah lembaga-lembaga negara yang sedang menari-nari sendiri, korbankan tak hanya 97 pindar, tapi komsumen yang harus membayar bunga lebih tinggi dan menyuburkan pinjol ilegal dengan lebih “brutal”.
Jujur, keputusan KPPU ini tampaknya akan membunuh pindar legal, resmi dan berizin dari OJK. Dan, tentu akan mengembalikan maraknya pinjol ilegal dengan suku bunga tinggi dan mencekik.
Wahai! KPPU, 97 pindar itu tidak bersekongkol, tapi lebih karena ingin mengikuti imbauan dari OJK agar konsumen tidak tercekik oleh suku bunga. Ini sama juga ketika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan suku bunga penjaminan. Para pindar yang terkena denda ini bukan kartel dan apalagi bersekongkol. Jadi, ditingkat banding tentu akan menganulir keputusan “ngawur” KPPU ini.
Pertanyaan publik, siapa di belakang KPPU ini sehingga menvonis denda Rp755 miliar ke seluruh pindar termasuk yang sudah almarhum, atau sudah tutup?


